Polisi memperpanjang rekayasa lalu lintas sistem lawan arus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 61
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA/STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kendaraan yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, Sabtu (21/12/2019) pagi, terpantau meningkat. Oleh sebab itu, kepolisian memperpanjang rekayasa lalu lintas sistem lawan arus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Rekayasa sistem lalu lintas lawan arus di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) awalnya diberlakukan mulai Kilometer (Km) 47 sampai Km 53. Namun, karena jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta mengalami peningkatan, kepolisian memutuskan untuk memperpanjang sistem lawan arus hingga Km 61.
”Saat ini kondisi lalu lintas Jalan Tol Japek arah Cikampek terpantau padat di beberapa titik,” ujar Corporate Communication Department Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Faiza Riani melalui siaran pers.
Sistem lawan arus diharapkan bisa mengurai kepadatan yang terjadi di Km 48 dan menjelang area istirahat Km 50 dan Km 57. Di Km 48, terjadi kepadatan kendaraan karena kendaraan yang turun dari Tol Layang bertemu dengan kendaraan yang melintas di Tol Japek. Adapun di Km 50 dan Km 57 arus lalu lintas sedikit tersendat karena area istirahat di kedua titik itu penuh.
”Untuk mendukung kelancaran sistem lawan arus, Jasa Marga menyiagakan petugas dan menyiapkan rambu-rambu lalu lintas,” kata Faiza.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Benyamin mengatakan, kepolisian telah menutup area istirahat Km 50 yang menyebabkan penumpukan arus kendaraan. Adapun area istirahat Km 57 masih dibuka untuk melayani pengendara.
Selain itu, Korlantas juga memberlakukan sistem buka tutup terhadap kendaraan yang melintas di Tol Layang dan Tol Japek.
”Kami berlakukan buka tutup bergantian di Km 48, masing-masing selama 5 menit,” ujar Benyamin.
Sistem lawan arus di Puncak
PT Jasa Marga Regional Jabodetabek Jawa Barat mulai memberlakukan sistem lawan arus yang dimulai di Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) arah Ciawi Km 44 + 100 sampai dengan Km 46+400. Pemberlakuan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan ke arah puncak.
Marketing and Communication Departement Head PT Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar Irra Susiyanti mengatakan, pihaknya memberlakukan sistem lawan arus (contra flow) mulai dari Km 44+000-Km 46+400 Tol Jagorawi arah Ciawi sejak pukul 05.52. Hal ini bertujuan mengurai kepadatan di arah puncak sebelum Gerbang Tol Ciawi.
”Sejak pukul 07.55, polisi memberlakukan sistem satu arah ke arah Puncak. Kebijakan ini diberlakukan pada 21 Desember 2019 pukul 07.30-12.30 dan 13.00-18.00,” kata Irra.
Irra mengimbau masyarakat yang akan bepergian untuk selalu melakukan pembaruan terhadap kondisi lalu lintas sebelum melakukan perjalanan. Masyarakat bisa menggunakan jalan arteri atau jalan nasional jika jalan tol terpantau padat.