Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyerahkan nama-nama pelanggar izin mendirikan bangunan (IMB) di DKI kepada pengadilan negeri agar didenda. Langkah ini sekaligus menekan potensi sengketa lahan di antara warga.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyerahkan nama-nama pelanggar izin mendirikan bangunan atau IMB di DKI kepada pengadilan negeri agar didenda. Selain untuk menimbulkan efek jera, pengenaan sanksi ini juga bertujuan menekan potensi sengketa lahan di antara warga.
Hakim sekaligus humas pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, menjelaskan, pelanggar IMB biasanya tidak meminta izin ataupun memberi tahu tetangga di sekitarnya saat mengerjakan konstruksi bangunannya. Pelanggaran bisa berupa sama sekali tidak mengantongi izin untuk pembangunan atau sudah mengantongi IMB, tetapi konstruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi pada izin.
Kondisi itu meningkatkan potensi sengketa. ”Contohnya, bisa saja ketika mendirikan fondasi ternyata masuk wilayah tetangganya,” ucap Djuyamto saat dihubungi pada Sabtu (21/12/2019).
Oleh karena itu, pengadilan negeri terlibat aktif untuk memastikan pelanggar IMB dikenai denda. Suku dinas-suku dinas cipta karya, tata ruang, dan pertanahan pada setiap kota administrasi di DKI membuat daftar pelanggar. Kemudian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DKI menyidik, lantas nama-nama mereka diajukan ke pengadilan untuk sidang yustisi guna divonis bersalah oleh hakim dan selanjutnya membayar denda di hadapan jaksa.
Djuyamto memastikan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar IMB juga berkontribusi bagi negara sebab denda yang dibayarkan akan masuk ke kas negara. Dalam sidang yustisi pelanggaran IMB pada 28 November di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tercatat nominal total denda yang masuk sekitar Rp 1,6 miliar.
Saat itu, ada 361 nama penanggung jawab bangunan yang melanggar IMB dan divonis bersalah sehingga mesti membayar denda. Besar denda bervariasi, tergantung dari jenis pelanggarannya, berkisar Rp 1 juta-Rp 25 juta. Mereka melanggar Pasal 137 Ayat 1 serta Pasal 144 Ayat 2 Peraturan Daerah DKI Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Djuyamto memastikan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar IMB juga berkontribusi bagi negara sebab denda yang dibayarkan akan masuk ke kas negara.