Truk Wajib Pasang Stiker Pemantul Cahaya untuk Cegah Tabrak Belakang
Penggunaan stiker pemantul cahaya di badan belakang kendaraan, terutama truk, akan memudahkan pengendara lain melihat posisi kendaraan tersebut dari jarak sekitar 200 meter.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berkomitmen menurunkan korban jiwa kecelakaan lalu lintas dari 29.000 jiwa menjadi sekitar 15.000 jiwa per tahun. Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa serta meningkatkan keamanan jalan raya, Kementerian Perhubungan akan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor memasang stiker pemantul cahaya di bagian belakang badan kendaraan.
”Kita wajibkan kendaraan, khususnya truk dengan berat 7,5 ton, memasang stiker pemantul cahaya. Ini satu upaya untuk mengurangi kecelakaan (tabrak belakang) dari banyak faktor, seperti lelah dan kecepatan kendaraan,” ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Indonesia kini menjadi negara dengan jaringan jalan raya terbesar dan paling berkembang di ASEAN dengan memiliki 47.000 kilometer jalan nasional dan 2.000 km jalan tol. Berkembangnya jalan raya yang pesat ini perlu diimbangi program tentang keselamatan jalan yang sejalan dengan lima pilar aksi keselamatan jalan.
Hal itu karena Indonesia termasuk penyumbang angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia. Setiap tahun tercatat sekitar 26.000-29.000 jiwa tewas karena kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, jumlah kecelakaan lalu lintas naik dari 104.327 kejadian tahun 2017 menjadi 107.968 kejadian tahun 2018. Hal ini membuat ada tiga kecelakaan lalu lintas di jalan tol setiap hari di Indonesia.
Berdasarkan data Global Status Report on Road Safety 2018 dari WHO, 31.282 orang Indonesia meninggal disebabkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sebanyak 76 persen di antaranya merupakan pria atau kepala keluarga.
Faktor kurangnya cahaya di bagian belakang kendaraan pada malam hari, kata Sigit, bisa menyebabkan tabrakan dari belakang. Penggunaan stiker pemantul cahaya di badan belakang kendaraan, terutama truk, akan memudahkan pengendara lain melihat posisi kendaraan tersebut dari jarak sekitar 200 meter.
Pengamat keselamatan transportasi Universitas Gadjah Mada, Siti Malkhamah, menilai, stiker pemantul cahaya di badan belakang truk sangat penting untuk keselamatan berlalu lintas. Meski demikian, kata Siti, pengemudi juga perlu memperhatikan faktor kondisi kendaraan, tingkat kelelahan mengemudi jarak jauh, dan laju kecepatan kendaraan untuk menjaga keselamatan lalu lintas.
”Pengemudi terkadang memacu kendaraannya melebihi batas sehingga bisa berakibat fatal jika tidak konsentrasi dan waspada. Lalu, kecelakaan terjadi karena pemahaman terkait lajur sangat kurang. Jadi, perlu rambu atau desain kecepatan kendaraan yang seragam. Artinya, semuanya perlu kesadaran dari pengendara untuk mematuhi aturan,” kata Siti.
Siti melanjutkan, satu cara yang dinilai penting untuk mengingatkan pengendara melebihi batas kecepatan adalah dengan memasang pita penggaduh atau rumble strip. Selain itu, kata Siti, pemasangan pagar keselamatan juga harus diperbanyak.
Global Business Director for 3M’s Transportation Safety Division Shawn Lowry mengatakan, perlu dukungan standar keselamatan berkendara yang konsisten dan tegas untuk meningkatkan kepatuhan ketika berkendara.
Dengan menerapkan teknologi baru dan memperkenalkan standar keselamatan yang dapat diaplikasikan di fasilitas jalan, seperti papan penunjuk arah dan rambu-rambu lalu lintas, diharapkan dapat membantu menurunkan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan tol.
Director of Transportation and Electronics Business Group 3M Indonesia Audist Subekti melanjutkan, inovasi untuk menekan angka kecelakaan di Indonesia salah satunya dengan stiker pemantul cahaya serta perlengkapan rambu jalan lainnya.