Setelah menemukan 11 mobil mewah yang tertunggak pajaknya saat inspeksi mendadak di Jakarta Utara, Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau BPRD DKI Jakarta akan melanjutkan pemburuan di kawasan lain di DKI Jakarta.
Oleh
SHARON PATRICIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan 11 dari 170 kendaraan bermotor mewah di Jakarta Utara yang pajaknya tertunggak. Total potensi pendapatan daerah dari tunggakan itu, mencapai Rp 5,48 miliar. BPRD DKI akan terus mencari kendaraan-kendaraan bermotor mewah yang pajaknya tertunggak di seluruh Jakarta.
Kamis (5/12/2019) siang sekitar pukul 11.30, tim BPRD DKI Jakarta menyidak mobil-mobil mewah di areal parkir bawah tanah di Apartemen Regatta, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam sidak itu, Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut mendampingi.
Melalui aplikasi Cek Ranmor DKI, tim BPRD mengecek satu per satu nomor polisi dari mobil mewah yang terparkir. Dari sekitar dua puluh mobil mewah yang dicek, didapati 11 mobil mewah menunggak pembayaran pajak.
Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Utara lantas menempelkan stiker penunggak pajak di bagian kaca depan mobil-mobil yang menunggak. Stiker merah bertuliskan ”obyek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah” baru dapat dilepas setelah pemilik melunasi pajak.
Mobil-mobil mewah tersebut, antara lain bermerek Bentley, Mercedes-Benz, Land Rover, Audi, Jeep, Lexus, dan Toyota. Tunggakan pajak dari sebelas mobil mewah mencapai Rp 344,79 juta.
Dari sebelas mobil tersebut, Bentley dengan nomor polisi B 33 LT memiliki nilai jual tertinggi mencapai Rp 3,09 miliar. Mobil atas nama PT Pebble Beach memiliki total tunggakan pajak sebesar Rp 63,56 juta yang belum dibayar sejak November 2019.
Tidak hanya sebelas mobil, berdasarkan data BPRD DKI Jakarta, total ada 170 kendaraan di wilayah Jakarta Utara yang pajaknya tertunggak. Nilai total pajak terutang dari ratusan mobil itu, Rp 5,48 miliar. Adapun total jumlah kendaraan mewah di Jakarta Utara sebanyak 246 kendaraan dengan nilai pajak Rp 8 miliar.
Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko menyampaikan, kegiatan door to door untuk mengecek kendaraan mewah yang menunggak pajak akan terus dilakukan. Apabila tetap tidak membayar hingga 83 hari sejak penempelan stiker, mobil akan disita untuk dilelang.
”Sebenarnya kami berharap dari dampak pelaksanaan door to door ini, dengan masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walau enggak kena sidak,” ujar Yuandi.
Para pemilik mobil pun diharapkan dapat membayar tunggakan dalam waktu dekat. Pembayaran, kata Yuanda, dapat dilakukan langsung dengan mendatangi kantor Samsat atau melalui transfer bank.
Saat sidak, tim BPRD juga menemukan adanya mobil yang tidak membayar pajak sejak 2007, yaitu mobil Audi dengan nomor polisi B 8161 PM dan pemilik berinisial RN.
Yuandi menjelaskan, terhadap mobil tersebut akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pemiliknya. ”Ada beberapa kriteria yang harus kami klarifikasi kepada yang punya tentang perpajakannya,” ujarnya.
Fungsional Korsupgah Koordinator Wilayah 3 KPK Friesmont Wongso mengatakan, kegiatan sidak bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah. KPK dalam hal ini mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari segala aspek, termasuk pajak kendaraan bermotor.
Pada saat melakukan sidak, beberapa kali tim BPRD menemukan ada mobil mewah yang tidak terlacak di aplikasi Cek Ranmor DKI. Sebab, aplikasi ini belum terintegrasi dengan wilayah Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Oleh sebab itu, kata Friesmont, ke depan akan dibangun komunikasi dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI untuk mengintegrasikan nomor-nomor polisi di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Tugas Korsupgah Wilayah 3 KPK Dian Patria menyatakan, dengan sistem yang baik, dapat dipastikan nama pemilik kendaraan sesuai dengan pemilik aslinya. Dengan begitu, pemilik kendaraan adalah orang yang memang mampu membayar pajak.
Tak hanya melalui sidak, Dian berpendapat, sistem tilang elektronik (e-tilang) dapat dimanfaatkan untuk mendapati mobil-mobil mewah yang menunggak pajak, namun tetap digunakan. Jika demikian, pemerintah berhak untuk memblokir mobil tersebut.
”Dengan sistem e-tilang, kalau mobilnya tetap berada di jalan itu akan selalu kena tilang. Terhadap penunggak pajaknya pun, nomor pokok wajib pajak dan nomor induk kendaraannya dapat dikunci sehingga dia tidak dapat membuka usaha lain sebelum melunasi tunggakan,” tutur Dian.
Tunggakan
Secara menyeluruh, selain kendaraan mewah, Yuandi menyampaikan di kawasan Penjaringan ada sekitar 2.300 obyek Pajak Bumi Bangunan yang masih menunggak. Tunggakan terlama selama empat tahun. Potensi pendapatan daerah dari tunggakan itu diperkirakan mencapai Rp 70 miliar.
”Inilah yang kami lakukan fokus untuk kami tagih agar bisa tercairkan di bulan Desember ini. Kegiatan door to door ini pun akan terus dilakukan di semua wilayah, baik secara paralel maupun bergantian agar masyarakat tetap merasa diawasi,” ujar Yuandi.
Setelah sidak di Jakarta Utara, sidak berikutnya, yaitu besok akan dilakukan di Jakarta Barat. Kemudian pada Senin dan Selasa depan (9-10/12/2019) akan dilakukan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.