Aparat Ultimatum Pengelola Mal Baywalk Pluit Lunasi Tunggakan Pajak Rp 5,4 Miliar
Tunggakan pajak Mal Baywalk Pluit mencapai Rp 5,4 miliar. Aparat Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta mengingatkan agar wajib pajak melunasi kewajibannya secepatnya sebelum sanksi dijatuhkan.
Oleh
SHARON PATRICIA/NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pajak Retribusi Daerah DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak di Mal Baywalk, Pluit, Jakarta Utara melunasi kewajibannya. Mereka diminta segera membayar tunggakan sebesar Rp 5,4 miliar. Apabila tunggakan itu tidak dibayar, maka aparat akan menyegel, menyita, hingga menjual aset wajib pajak.
Tim Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak dengan menempelkan dua stiker penunggak pajak di pintu utama Mal Baywalk, Kamis (5/12/2019) sekitar pukul 17.00. Langkah ini dilakukan karena pihak mal menunggak pembayaran pajak sejak jatuh tempo pada 16 September 2019.
Total tunggakan wajib pajak di tempat itu mencapai Rp 5,4 miliar. Tunggakan terdiri dari Rp 3,5 miliar Gedung Mal Baywalk dan Rp 1,9 miliar atas lahan pakir apartemen. “Kami sudah memasang stiker bahwa objek tersebut belum berbayar dan kami harapkan tunggakan mereka bisa dibayarkan secepat-cepatnya. Sehingga kami bisa buka kembali stiker tersebut,” kata Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko.
Pihak manajemen mal diberikan batas waktu selama tiga minggu untuk melunasi piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) setelah pemasangan stiker penunggak pajak. Apabila piutang tersebut tak kunjung dibayarkan, BPRD akan mengirimkan surat paksa.
“Ketika mereka enggak mengindahkan (surat paksa) juga, maka kami akan segel dan lakukan sita aset. Nah, nanti kami jual asetnya, lalu kami potong buat bayar pajaknya. Sisanya, kami kembalikan,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Faisal melanjutkan, biasanya, pihak manajemen mal langsung membayar kewajiban pajaknya setelah dipasang stiker penunggak pajak. Sebab, itu menyangkut kenyamanan pengunjung mal tersebut. “Biasanya sudah takut dan malu. Maka, begitu kami mau pasang plang, kalau mal biasanya cepat bayarnya,” ucapnya.
Human Resource Development General Affairs Public Relations Kawasan Green Bay, Pramono menyatakan, pihaknya akan mendiskusikan secara internal terlebih dahulu terkait tunggakan pajak. Setelah itu baru akan disampaikan secara detail kepada media. “Kami mau koordinasikan secara internal dahulu dan kalau memang seperti yang disampaikan tadi, katakanlah, pelanggaran, kami besok akan segera bayar,” ujar Pramono.
Selain mal, Tim BPRD DKI Jakarta yang didampingi Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi juga menempelkan stiker penunggak pajak terhadap Restoran Nama Sushi. Dari data BPRD DKI Jakarta, restoran ini menunggak setoran masak hingga lima bulan yang berkisar Rp 100 juta per bulan.
“Kami harapkan bisa dilakukan pembayaran segera sehingga stiker tersebut bisa dilepas secepatnya. Kami harapkan juga dibayarkan secara tertib setiap bulannya ke depan untuk setoran masak,” kata Yuandi.
Fungsional Korsupgah Koordinator Wilayah 3, Friesmont Wongso menyampaikan, KPK akan terus menyupervisi kegiatan sidak untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. KPK dalam hal ini mentrigger pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dari segala bidang.
“Secara langsung maupun tidak langsung, kami akan tetap memonitor kegiatan door to door ini. Seperti besok akan ada kegiatan, kami akan terus keliling beberapa daerah secara masif,” kata Friesmont.