Anggota TGUPP Bertambah Lima Orang, Anggaran Membengkak
Sekalipun kerja TGUPP dikritik oleh sejumlah fraksi di DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan keberadaan tim itu penting untuk memastikan program pemerintah berjalan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·4 menit baca
KOMPAS/IRENE SARWINDANINGRUM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, dan pimpinan DPRD DKI Jakarta saat penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan penambahan anggaran untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Alokasi anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP DKI Jakarta meningkat dari Rp 18,99 miliar tahun 2019 menjadi Rp 19,87 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020. Salah satunya karena ada penambahan anggota tim. Kisaran gaji untuk setiap anggota di tim yang berada di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 51,5 juta per bulan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Suharti, di Jakarta, Kamis (5/12/2019), mengatakan, peningkatan anggaran terjadi karena ada penyesuaian grade dan penambahan anggota TGUPP.
Penyesuaian grade dilakukan karena selama ini anggota TGUPP yang berpengalaman dan berpendidikan tinggi disamakan gajinya dengan anggota lain yang rekam jejak pengalaman dan pendidikannya lebih rendah.
”Jadi disesuaikan, bukan kenaikan gaji. Tentu saja (ada kenaikan anggaran), tetapi kenaikannya enggak banyak,” ujar Suharti.
Adapun terkait penambahan anggota TGUPP, Suharti mengatakan, jumlah anggota akan ditambah lima orang. Jika sebelumnya anggota TGUPP sebanyak 66 orang, tahun 2020 menurut rencana akan menjadi 71 orang.
Dikutip dari situs apbd.jakarta.go.id, anggaran TGUPP berada pada pos Bappeda yang merupakan mitra kerja Komisi A DPRD DKI.
Pada APBD Perubahan DKI 2019, anggaran TGUPP tercatat sebesar Rp 18,99 miliar. Anggaran itu terbagi menjadi tiga, yakni belanja anggota, belanja perjalanan dinas, dan belanja jasa.
Belanja anggota dipakai untuk menggaji ketua TGUPP, ketua bidang di TGUPP, dan anggota TGUPP. Kemudian, klasifikasi gaji TGUPP dibagi menjadi 10 komponen, yang sama dengan Rancangan APBD 2020. Besaran gaji pun tidak berubah.
Sementara itu, untuk belanja perjalanan dinas, di APBD Perubahan 2019, tercatat sewa tempat dengan spesifikasi hotel bintang 4 sebesar Rp 48,9 juta dan ada pula biaya transportasi kegiatan dalam kota sebesar Rp 17,2 juta untuk 115 kali perjalanan.
Besaran gaji
Di APBD Perubahan 2019 dan Rancangan APBD 2020, seorang ketua TGUPP digaji Rp 51,5 juta per bulan. Sementara untuk ketua bidang, masing-masing digaji Rp 41,2 juta per bulan.
Di bawah dua bidang itu, ada gaji anggota yang disesuaikan dengan grade masing-masing, antara lain Grade 1 (Rp 31,7 juta), Grade 2 (Rp 26,5 juta), Grade 2a (Rp 24,9 juta), Grade 2b (Rp 20,8 juta), Grade 3 (Rp 15,3 juta), Grade 3a (Rp 13,5 juta), Grade 3b (Rp 9,8 juta), dan Grade 3c (Rp 8 juta).
Sayangnya, di APBD Perubahan 2019 tak tercatat detail jumlah anggota TGUPP di setiap grade. Target kerja TGUPP pun tak tertera di laporan anggaran tersebut.
Sementara di Rancangan APBD 2020 terlihat total anggota TGUPP sebanyak 71 orang. Target kerja tim tersebut adalah membuat laporan bulanan TGUPP per bidang sebanyak 48 dokumen.
Kondisi plafon yang rusak di SDN Menteng Dalam 01, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). Rehabilitasi gedung sekolah itu dibatalkan demi efisiensi anggaran. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan peningkatan anggaran untuk TGUPP DKI yang dinilai sejumlah fraksi di DPRD DKI tak jelas kerjanya.
Menuai kritik
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2020, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019), tiga fraksi menyoroti pengajuan anggaran sebesar Rp 19,87 miliar untuk TGUPP.
Ketiga fraksi tersebut adalah Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Anggota Fraksi Golkar, Judistira Hermawan, menilai, anggaran sebesar Rp 19,87 miliar sangat membebani APBD. Ironisnya, dengan anggaran sebanyak itu, anggota Dewan tidak bisa mengevaluasi kinerja mereka.
”Fraksi Partai Golkar meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tugas dan fungsi TGUPP, termasuk evaluasi jumlah anggota TGUPP yang menurut hemat kami jumlahnya terlalu banyak sehingga mengakibatkan tidak efektif dalam bekerja dan membebani APBD DKI Jakarta,” ujar Judistira.
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO
Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza menyampaikan pandangan fraksinya di rapat paripurna tentang penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Sekretaris Fraksi PSI Anthony Winza Probowo pun menilai, selama ini, belum ada laporan pertanggungjawaban kegiatan dari TGUPP. Oleh karena itu, pihaknya berharap, kehadiran TGUPP perlu dikaji lagi dan dievaluasi.
”Ini mengingat segala kegiatan pemerintahan perlu juga memenuhi asas akuntabilitas. Oleh sebab itu, Fraksi PSI menilai, tanpa akuntabilitas yang jelas, anggaran TGUPP tidak dapat dipertahankan,” ucap Anthony.
Anggota Fraksi PDI-P, Jhonny Simanjuntak, pun sepakat dengan penghapusan anggaran TGUPP di APBD. Namun, apabila Gubernur DKI tetap ingin mempertahankan itu, penggajian TGUPP bisa memakai dana operasional gubernur.
Dalam pidatonya menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI atas Raperda tentang APBD 2020, Anies sama sekali tidak menyinggung persoalan TGUPP. Dia baru menjawabnya ketika ditanya wartawan seusai penyampaian pidato.
Kompas/Wawan H Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Anies menjelaskan, kehadiran TGUPP dibutuhkan untuk memastikan kegiatan-kegiatan strategis daerah berjalan dengan baik. Selain itu, ada pula tugas lain, seperti memastikan penyerapan anggaran sesuai target dan mengendalikan pelaksanaan program.
”Begitu Anda melihat, misalnya, serapan yang berjalan dengan baik, program yang berjalan dengan baik, itu adalah hasil kerja pengawasan internal, monitoringprogram,” lanjutnya.
Dia menggambarkan, pelaksanaan program para kepala satuan kerja perangkat daerah harus diawasi agar tepat sasaran. ”Ketika pelaksanaan program terlaksana dengan baik, artinya fungsi-fungsi (TGUPP) itu berjalan. Karena, memang, (TGUPP) ini adalah delivery unit,” katanya.