Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Saat ini, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga bagian dari komplotan tersebut. Salah satunya berperan pula sebagai penadah mobil curian.
Oleh
Aguido Adri
·2 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap tiga orang yang diduga bagian dari komplotan pencuri spesialis rumah kosong di Jakarta Timur. Komplotan pencuri juga kerap menyasar mobil korban. Saat ini, polisi memburu dua orang lain yang diduga bagian dari komplotan tersebut. Salah satunya berperan pula sebagai penadah mobil curian.
Ketiga orang itu berinisial AAR, AM, dan DS. Aksi terakhir mereka lakukan pada Sabtu (19/10/2019) sore di Gang Jelita I Nomor 20, RT 006 RW 010, Kelurahan Pulogadung, Rawamangun.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Arie Adrian Rishadi mengatakan, para pelaku ditangkap di rumah kontrakan mereka di Jalan Cempaka Jaya, Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi, Senin (21/10/2019).
”Kami masih akan menyelidiki kasus ini. Dua orang lain yang diduga bagian dari komplotan, DN dan BM, masih buron. BM juga berperan sebagai penadah mobil curian,” ujar Arie, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Sebelum beraksi, menurut Arie, AAR dan DS terbiasa melemparkan batu kerikil ke pintu rumah yang disasar. Hal ini untuk memastikan rumah betul-betul kosong. Adapun BM bertugas mengawasi keadaan di sekitar rumah korban.
”Setelah memastikan rumah kosong, pelaku memotong gembok pagar menggunakan gunting dan gergaji besi atau mencukil jendela rumah korban. Ketika berhasil masuk, pelaku membawa kabur sejumlah harta benda korban yang ditinggal di dalam rumah,” tutur Arie.
Seperti kasus di Gang Jelita I di Kelurahan Pulogadung itu, kata Arie, komplotan tidak hanya mencuri harta korban seperti uang jutaan rupiah, tetapi juga mobil korban.
”Untuk menghilangkan jejak, mereka membawa kabur file rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti pencurian di kantor Polres Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).
Modus kencan
Selain menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong, Polres Jakarta Timur juga menangkap tiga pelaku pencurian mobil yang memanfaatkan aplikasi kencan daring.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Hery Purnomo mengatakan, tersangka perempuan berinisial C (18) dan VO (18) serta seorang laki-laki berinisial N (20),
Tersangka perempuan mengaku sudah enam kali membawa kabur mobil korban serta menjualnya kepada penadah.
”Satu unit mobil jenis Toyota Rush belum sempat dijual tersangka dan menjadi barang bukti,” kata Hery.
Modus operandi pelaku, lanjutnya, dua remaja mengajak kencan korbannya melalui aplikasi kencan daring. Korban tergiur. Di perjalanan, tersangka meminta dibelikan minuman keras. Namun, tanpa sepengetahuan korban, minuman sudah terlebih dahulu dicampur obat bius.