Kantor Imigrasi Bekasi Buka Layanan Pembuatan Paspor Elektronik
Dengan paspor elektronik, masyarakat bisa lebih mudah ke luar negeri atau saat kembali ke dalam negeri karena proses pengecekannya lebih cepat. Paspor elektronik juga diyakini mampu mencegah pemalsuan paspor.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bekasi, Kota Bekasi, membuka layanan paspor elektronik mulai Senin (18/11/2019). Dengan paspor elektronik, masyarakat bisa lebih mudah ke luar negeri atau saat kembali ke dalam negeri karena proses pengecekan di pintu keluar/masuk negeri lebih cepat. Paspor elektronik juga diyakini mampu mencegah pemalsuan paspor.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam sambutannya saat meresmikan pelayanan paspor elektronik itu, Senin, mengapresiasi langkah dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bekasi yang berkomitmen meningkatkan kualitas dan pelayanan publik dengan meluncurkan paspor elektronik. Kemudahan layanan untuk publik itu diharapkan diikuti instansi pemerintah lainnya.
”Dengan paspor elektronik, masyarakat Kota Bekasi akan lebih mudah ke luar negeri,” ujar Rahmat.
Paspor elektronik dilengkapi dengan cip untuk menyimpan data biometrik pengguna berupa wajah dan sidik jari. Di paspor itu juga terdapat data penerbit paspor.
Paspor elektronik ini memudahkan keimigrasian dalam mengidentifikasi pemilik paspor dan mempercepat proses keimigrasian. Sebab, paspor elektronik terintegrasi dengan gerbang otomatis (auto gate) di tempat pengecekan paspor, seperti bandara atau pelabuhan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Bekasi Petrus Teguh menambahkan, paspor elektronik bisa mengurangi antrean pengecekan paspor di bandara-bandara, pelabuhan, atau tempat lainnya. ”Ini juga akan meminimalkan paspor palsu,” katanya.
Pembuatan paspor elektronik, menurut Petrus, sama dengan paspor biasa. Hanya saja, biaya pembuatan paspor elektronik lebih tinggi karena fasilitas yang ditawarkan lebih baik daripada paspor biasa.
”Tujuan utama paspor elektronik ini juga untuk memperluas tempat pembuatan paspor. Tidak ada persyaratan khusus untuk membuatnya, sama seperti paspor biasa, tetapi untuk harga berbeda,” katanya.
Untuk mengurus paspor elektronik 48 halaman dibutuhkan biaya Rp 650.000. Sementara untuk paspor biasa dengan halaman yang sama hanya membutuhkan biaya Rp 350.000 dan untuk paspor biasa 24 halaman hanya dikenai biaya Rp 150.000.