Truk Serempet Sepeda Motor di Tangsel, Pengendara Terluka
Truk menyerempet sepeda motor di Jalan Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 16.00. Pengendara sepeda motor mengalami luka pada badan, paha, dan kaki akibat kejadian itu.
Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS - Sebuah truk menyerempet sepeda motor di Jalan Graha Raya Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 16.00. Niswatul Umma, pengendara sepeda motor tersebut, mengalami luka pada badan, paha, dan kaki. Terkait kejadian itu, warga mempersoalkan pengaturan waktu melintas bagi truk yang kerap dilanggar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kota Tangerang Selatan Ajun Komisaris Lalu Hedwin Hanggara menjelaskan, sebuah motor sekuter matik dengan nomor polisi B 6274 VNM diserempet sebuah truk dengan nomor polisi B 9569 CQA. Truk itu dikemudikan oleh Madrais (43).
Peristiwa bermula dari sekuter matik yang dikendarai Niswatul Umma berjalan dari arah Bintaro menuju Graha Raya. Setibanya di Jalan Graha Raya Bintaro, Niswatul hendak mendahului sebuah truk dari sebelah kanan. Karena jalanan padat dan ruas jalan tidak terlalu luas, Niswatul kehilangan keseimbangan.
"Sepeda motor bersenggolan dengan truk yang berada di sebelah kirinya," ujar Hedwin dihubungi Senin (14/10/2019) malam.
Niswatul berhasil melompat menghindari laju truk. Meski demikian, Niswatul menderita luka pada bagian badan, paha, dan kaki. Saat ini korban tengah mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
Sementara sepeda motor lalu terlindas oleh truk itu. Sekuter matik itu mengalami kerusakan pada bagian samping. "Laju kendaraan tidak terlalu kencang sehingga mengurangi risiko petaka yang lebih fatal," ucap Hedwin yang menyebutkan bahwa polisi masih memeriksa pengemudi truk.
Kecelakaan antara truk dengan sepeda motor bukan hal baru di Tangerang Selatan. Berdasarkan catatan Kompas, peristiwa naas tabrakan dua kendaraan beda ukuran yang signifikan ini merenggut satu korban jiwa pada Juni lalu.
Saat itu korban bernama Iqbal Pratama (19) tewas seketika di tempat usai ditabrak truk dari arah berlawanan di Jalan Pajajaran, pinggir Situ Sasak Pamulang.
Larangan melintas dilanggar
Rahmat (35), warga Jalan Graha Raya Bintaro meminta aparat untuk serius mengawasi dan menindak truk-truk yang lalu lalang bukan pada waktunya. Sebab, seharusnya truk baru boleh melewati jalan raya mulai pukul 22.00. "Ini kenapa bisa ada truk lewat sore hari?" kata Rahmat mempertanyakan pelanggaran waktu melintas truk tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Tangerang Selatan, truk baru boleh melewati jalan raya pada pukul 22.00 hingga pukul 05.00 esok harinya.
Kendaraan angkutan barang yang diatur adalah kategori mobil barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton, dengan daya angkut maksimal 5.500 kilogram dan lebar maksimal 2.100 milimeter.