Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Grogol Petamburan
Oleh
Khaerudin
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Unit Narkoba Kepolisian Sektor Palmerah, Jakarta, menangkap seorang pengedar narkoba, AT (23), Senin (10/12/2018). Tersangka biasa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kepala Kepolisian Sektor Palmerah Komisaris Ade Rosa mengemukakan, Kamis (13/12/2018), penangkapan pemuda itu berdasarkan informasi masyarakat. Informasi itu mengatakan, tersangka AT mengadakan transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Palmerah Ajun Komisaris Saifudin Ali bersama anggotanya menyelidiki kebenaran kejadian itu. Tersangka AT ditangkap di dekat rumahnya, di Jalan Jelambar Kebon Pisang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Menurut keterangan Saifudin, tersangka AT mengedarkan narkotika jenis sabu sudah sekitar satu tahun ini. Pengedaran sabu biasa dilakukan AT di daerah Grogol Petamburan.
”Sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, tetapi anggota dengan sigap dapat membekuk tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menemukan paketan narkoba jenis sabu yang siap diedarkan,” kata Ade Rosa.
Setelah penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AT, Saifudin mengatakan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat berisi tujuh plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Berat brutonya mencapai 5,30 gram.
”Selain itu, ditemukan satu buah timbangan digital, satu buah plastik klip, satu buah alat isap atau bong, dan satu ponsel merek Nokia,” kata Saifudin.
Hasil keterangan pelaku, AT mengaku terpaksa mengedarkan narkoba lantaran dirinya tidak memiliki pekerjaan dan tergiur mendapat keuntungan yang besar.
”Namun, apa pun alasannya tersangka kami tahan dan dijerat sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Saifudin. (SHARON PATRICIA)