BEKASI, KOMPAS – Dinas Perhubungan Kota Bekasi mulai menilang truk bermuatan lebih dari delapan ton yang melintas di Jalan Raya Kalimalang atau Jalan KH Noer Ali. Namun, jumlah pelanggar justru meningkat karena sosialisasi yang belum optimal dan ketentuan tilang yang kurang jelas.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Bambang N Putra di Bekasi, Selasa (4/12/2018), mengatakan, truk bermuatan lebih dari 8 ton atau truk bersumbu tiga atau lebih yang melintas di Jalan Raya Kalimalang mulai ditilang pada Senin lalu. Tilang dilakukan oleh 15 petugas yang berjaga di depan Pintu Tol Kalimalang 2 Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) hingga simpang jalan areal komersial Grand Kota Bintang. “Pada hari pertama, ada 20 truk yang melanggar, kemudian di hari kedua ada 30 truk,” ujar Bambang.
Bambang mengatakan, petugas menyita buku kir atau surat tanda uji kendaraan (STUK) atau izin trayek kendaraan. Pemilik truk dapat mengambilnya dengan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Kendati demikian, ia mengakui penindakan belum optimal karena jumlah petugas terbatas. Truk dilarang melintas di Jalan Raya Kalimalang selama 24 jam. Akan tetapi, penjagaan tidak dilakukan selama itu.
Contohnya, pada Senin lalu petugas hanya berjaga dari pukul 06.00-13.00. Begitu juga pada Selasa, petugas berada di tempat pada pukul 06.00-16.30. Penjagaan juga terkendala saat hujan turun.
Oleh karena itu, pelarangan tidak diketahui sejumlah sopir. Salah satunya Hendry Marbun, sopir truk sumbu enam. Ia pasrah saat ditilang karena melewati Jalan Raya Kalimalang. “Kemarin-kemarin saya lewat sini di malam hari dan tidak ditilang,” ujar dia.
Ending bin Okel, sopir truk sumbu tiga, mengatakan, hendak melintas ke Jalan Raya Kalimalang untuk menghindari macet di Tol Jakarta-Cikampek. Ia yang membawa truk pasir bermuatan 20,4 ton berangkat dari Marunda, Jakarta Utara, menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Di depan Pintu Tol Kalimalang 2 Tol JORR, truk Ending keluar dari antrean pintu tol sepanjang lebih dari 500 meter. Ia pun kaget saat petugas tiba-tiba memberhentikan truknya. “Saya enggak tahu ada pelarangan begini, plang tidak terlihat, semestinya juga jalan langsung ditutup jika tidak boleh dilintasi,” kata dia.
Ending semakin bingung ketika petugas memintanya untuk masuk kembali ke tol. Sebab, jalan untuk memutar sudah ditutup dengan pembatas beton. Ia diminta untuk memutar di Galaxy. Padahal, untuk memutar di lokasi tersebut, sopir truk tetap harus melewati Jalan Raya Kalimalang.
Pemberitahuan memang hanya dipasang di sepanjang jalan dari Pintu Tol Kalimalang 2 Tol JORR hingga Grand Kota Bintang. Terdapat satu rambu larangan truk melintas yang dipasang di kiri jalan sebelum pintu tol. Berjarak sekitar 100 meter dari rambu itu, ada pula papan pemberitahuan tertulis.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pelarangan dilakukan karena truk bermuatan berlebih merusak jalan. Jalan Raya Kalimalang yang termasuk dalam Jalan Kelas II beban maksimalnya hanya 8 ton. Truk-truk bermuatan lebih dari itu diminta melewati Jalan Sultan Agung, yang merupakan Jalan Kelas I dan dapat menahan beban lebih berat.
Selain karena dilintasi truk, kerusakan di Jalan Raya Kalimalang bertambah parah seiring dengan pengerjaan proyek Tol Becakayu dan kebocoran pipa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi. Di sepanjang jalan, terdapat lebih dari 10 titik yang retak dan berlubang.