SERPONG, KOMPAS - Kandungan timbel di lingkungan menyusul aktivitas peleburan aki ilegal terus menjadi perhatian. Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Senin (3/12/2018), menyelenggarakan pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan aki bekas.
Kegiatan tersebut bernama “Workshop dan Training Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Aki Bekas yang Ramah Lingkungan.” Penyelenggaraannya dilakukan di Auditorium P3KLL (Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan), Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah narasumber yakni Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Jarot Setiyoso, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK-Kementerian LHK Sugeng Priyanto, dan Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3 Kementerian LHK Achmad Gunawan.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin menyebutkan, pelatihan terutama ditujukan bagi para pelaku peleburan aki bekas yang beroperasi secara liar. Diharapkan, dari pelatihan tersebut para pelaku peleburan aki liar dapat menjadi pengepul industri peleburan aki bekas resmi atau legal.
Atau, dapat pula bergabung dan membentuk koperasi serta menjalankan usaha peleburan aki bekas yang terstandar. Akan tetapi sayangnya, pelatihan tersebut tidak dihadiri para pelebur aki bekas yang menjalankan usahanya secara liar.
Hanya ada sejumlah perwakilan dari dua pabrik peleburan aki bekas yang menjalankan usahanya secara resmi atau legal hadir dalam kegiatan tersebut. Alfred Sitorus, yang juga mewakili KPBB menambahkan, kegiatan tersebut kemungkinan bakal dijadwal ulang dan dilakukan pada hari lainnya di kantor KPBB yang berada di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.