YLKI Terima Aduan Masyarakat tentang Iklan Rokok di Ruang Publik
Oleh
Adhi Kusumaputra
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menerima aduan publik tentang iklan rokok di sejumlah stasiun di Pulau Jawa. Oleh sebab itu, PT Kereta Api Indonesia didorong untuk segera menurunkan iklan tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya menerima aduan sejak Oktober 2018. Ada sejumlah stasiun yang memasang iklan tersebut, seperti Stasiun Tugu dan Lempuyangan di Yogyakarta, Stasiun Tawangi di Semarang, serta Stasiun Gubeng dan Turi di Surabaya.
“Ada laporan dari masyarakat kepada kami tentang iklan ini. Kami kemudian menyampaikan ke PT KAI (Kereta Api Indonesia). Tapi sampai sekarang belum ada respons konkret,” kata Tulus, Jumat (16/11/2018).
Menurutnya, YLKI telah berkoordinasi dengan pihak PT KAI. Namun, hingga kini iklan tersebut belum diturunkan. Sementara itu, di Stasiun di Yogyakarta, respons PT KAI dinilai cukup positif. Iklan rokok di stasiun di Yogyakarta telah ditutupi oleh kain batik. Namun, Tulus berharap respons itu berlanjut hingga penurunan iklan yang dimaksud.
Iklan rokok menjadi problematik karena dinilai bertentangan dengan komitmen PT KAI. Sebelumnya, PT KAI berkomitmen untuk membebaskan pelayanan mereka dari rokok, termasuk larangan merokok di kereta api. Iklan rokok di stasiun ini dianggap inkonsisten dengan komitmen itu.
“Tidak boleh ada promosi rokok di ruang publik,” kata Tulus. (SEKAR GANDHAWANGI)