DPRD DKI Selidiki Realokasi Sisa Dana Penyertaan Modal
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAs — Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta memutuskan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki realokasi sisa anggaran penyertaan modal daerah (PMD) tanpa regulasi. Langkah itu diambil setelah DPRD menemukan adanya realokasi anggaran PMD tanpa persetujuan DPRD di PT Jakarta Propertindo yang tidak terpakai sebesar Rp 650 miliar.
Temuan itu terungkap dalam rapat badan anggaran DPRD DKI bersama direksi BUMD Pemprov DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (15/11/2018) di DPRD DKI.
Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto melaporkan, PMD yang tidak terpakai di Jakpro sebesar Rp 650 miliar telah direalokasi untuk kegiatan lain tanpa persetujuan DPRD DKI.
Melalui APBD 2013, Jakpro menerima PMD senilai Rp 650 miliar itu. Menurut rencana, PMD itu akan dipergunakan untuk mengakuisisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun, akuisisi batal dilakukan.
Dalam penjelasannya kepada Dewan, Dwi menjelaskan, Jakpro saat itu sempat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi tentang pembatalan akuisisi tersebut. Padahal, dana Rp 650 miliar telah masuk ke rekening Jakpro.
Berdasarkan pendapat hukum Kejati pada 3 Oktober 2014, Kejati menyetujui pembatalan akuisisi Palyja oleh Jakpro. Apabila dana yang tak terpakai akan digunakan untuk kegiatan lain, hal itu harus melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), yaitu Pemprov DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan pendapat hukum itu, pada RUPS 2015 disepakati agar dana Rp 650 miliar itu direalokasi untuk kegiatan lain. Dana itu, antara lain, untuk pembangunan power plant (pembangkit listrik) di Marunda berkapasitas 650 megawatt, pembelian saham di PT Food Station Tjipinang Jaya, pembelian saham PT Cinere Serpong Jaya di ruas Serpong-Cinere, tambahan investasi penyertaan modal perusahaan (PMP) di PT Jakarta Tollroad Development, tambahan investasi penyertaan modal di PT Jakarta Akses Tol Priok, pengembangan kawasan berorientasi transit LRT, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah terpadu (intermediate treatment facility/ITF), dan pengadaan lahan.
Namun, pada RUPS 8 Mei 2017, muncul keputusan lain. Realokasi PMD sebesar Rp 650 miliar baru bisa digunakan setelah regulasi yang mengatur realokasi PMD terbit. Dalam laporannya, Dwi juga mempertanyakan keputusan RUPS Jakpro sebelumnya. Sebab, RUPS sempat menyetujui realokasi anggaran, tetapi kemudian RUPS membatalkan realokasi sambil menunggu aturan yang melandasinya.
Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, yang memimpin rapat banggar, mengatakan, dari laporan itu jelas terungkap ada realokasi PMD tanpa regulasi.
Dalam rapat pula, sejumlah anggota banggar sepakat perlunya dibentuk panitia khusus (pansus). Pansus itu dibentuk tidak hanya untuk menyelidiki realokasi dana PMD di Jakpro, tetapi juga di sembilan BUMD lainnya yang memiliki sisa PMD yang mengendap.
Santoso, Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI, dalam rapat banggar menyepakati perlunya pansus. Ia juga menyarankan supaya dilakukan moratorium realokasi sisa PMD sebelum pansus bekerja maksimal.
”Kalau ada pelanggaran, bisa dilaporkan ke penegak hukum,” kata Santoso.
Jakpro, dalam rapat banggar, menyatakan akan tetap mengembalikan dana sisa PMD Rp 650 miliar itu ke kas daerah DKI. Dana akan diambilkan dari dana operasional Jakpro.
Tentang regulasi realokasi itu, Saefullah selaku Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta mengatakan, memang belum ada regulasi yang mengatur realokasi sisa PMD.
Adapun dalam rapat banggar itu juga terungkap, berdasarkan catatan Pemprov DKI atas daftar realisasi penyertaan modal daerah pada BUMD/PT Patungan tahun 2006 sampai dengan Juni 2017, ada sisa dana PMD sebesar Rp 4,437 triliun.
Dana itu mengendap di 10 BUMD Pemprov DKI. Dari total dana mengendap itu, sebesar Rp 2,607 triliun masih akan terserap karena sedang dalam proses lelang.
Itu artinya, ada dana Rp 1,830 triliun yang tidak terpakai. Dana senilai Rp 650 miliar di antaranya akan dikembalikan Jakpro sebelum Desember 2018. Sementara sisa dana mengendap Rp 1,18 triliun, sesuai kesepakatan banggar dan TAPD, akan dimoratorium hingga pansus BUMD merampungkan penyelidikan.