Polisi Tangkap Tiga Penjual Cairan Vape yang Mengandung Ekstasi
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus narkoba dengan modus baru, yaitu cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung ekstasi (MDMA). Ketiga tersangka menawarkan cairan vape itu melalui grup di sosial media.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perdagangan narkotika jenis vape melalui sosial media.
Tim Subdit I kemudian mendalami informasi itu dan berhasil mengungkap peredaran narkoba cair (liquid) tersebut di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu di Jakarta Pusat, Depok, Bogor, dan Jakarta Timur.
Ketiga tersangka itu adalah ER, AG, dan TM. TM adalah pimpinan kelompok yang berperan membuat akun Instagram untuk pemasaran cairan vape mengandung ekstasi dan membuat akun Line untuk pemesanan barang tersebut.
Selain itu, TM juga bertugas membeli cairan melalui akun Instagram dan Line dari pemasok dan kemudian menjual kembali kepada pihak lain atau konsumen. TM sudah enam bulan bekerja menjual liquid tersebut dan memberikan gaji kepada ER dan AG sebesar Rp 5.000.000 per bulan.
”Untuk mengelabui petugas, mereka juga berpura-pura bekerja sebagai pengemudi ojek daring,” kata Argo.
ER bertugas membungkus paket saat ada pesanan, menyerahkan nomor rekening yang dipakai untuk promosi penjualan narkoba cair, serta mengantarkan paket via ojek daring atau mengantarkan paket sendiri dengan cara menyamar menjadi ojek daring. ER sudah tiga bulan bergabung dalam kelompok itu dan menerima bayaran Rp 5 juta per bulan.
AG berperan sebagai reseller (penjual kembali narkoba cair dari pemasok kepada konsumen) dengan membuat akun Line untuk pemesanan barang serta menyampaikan kepada ER apabila ada pesanan untuk membuat paket dan mengirim paket tersebut. AG sudah empat bulan ikut sebagai tersangka dalam bisnis penjualan vape dan menerima bayaran sebanyak tiga kali masing-masing Rp 5 juta per bulan.
Polisi menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya beberapa paket berisi cairan vape berbagai ukuran, beberapa unit ponsel, dompet, buku tabungan, helm dan jaket ojek daring, serta beberapa alat pembungkus pesanan.
”Tersangka menjual paket cairan vape tersebut seharga Rp 350.000 per botol,” kata Argo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.