Keputusan Relokasi PAUD Masih Dikeluhkan Sebagian Pengajar
Oleh
ADHI KUSUMAPUTRA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS--Keputusan relokasi sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Bina di jalan Cengkeh, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu lalu (17/10/2018), masih dikeluhkan oleh para staf pengajar. Sebab, relokasi itu dilakukan saat kegiatan pembelajaran masih berlangsung.
Ketua PAUD Tunas Bina Iis Suwartini, saat ditemui Jumat (19/10/2018), menyampaikan kekesalan karena tidak ada pemberitahuan saat pembongkaran bangunan berlangsung sehari sebelumnya. Meskipun begitu, ia tahu bahwa sebelumnya sudah ada pengumuman tentang lahan PAUD Tunas Bina yang berada di fasilitas umum.
"Sudah ada pemberitahuan mengenai hal itu dari pihak Kecamatan sejak April tahun ini, tujuannya untuk menertibkan kawasan Lokasi Binaan (Lokbin) Taman Kota Intan. Kami coba mediasi ke Kecamatan hingga Wali Kota, agar relokasi itu diundur hingga ada lahan permanen yang dapat ditempati," kata Iis saat ditemui di rumahnya.
Guru PAUD Tunas Bina Rosliyana menceritakan, relokasi pada Rabu lalu terkesan terburu-buru karena tidak menunggu proses pembelajaran siswa selesai. Hal itu menakuti para siswa, karena mereka sempat melihat ekskavator di lokasi merobohkan sebagian bangunan sekolah.
"Waktu itu pukul 09.00, kami minta tunggu karena proses belajar baru selesai pukul 11.00. Namun entah kenapa, pembongkarannya langsung dilakukan sekitar pukul 09.30, sampai orang tua siswa juga banyak yang protes," kata Rosliyana.
Dari pantauan Kompas sepanjang Jumat, Kondisi PAUD Tunas Bina yang dibangun sejak 2007 itu sudah menjadi puing bangunan di salah satu sudut Lokbin Taman Kota Intan. Adapun di lokasi tersebut juga terdapat bangunan mandi cuci kakus (MCK) dan sekretariat RW 07 Kelurahan Pinangsia yang rencananya akan turut direlokasi.
Iis mengatakan, secara administratif, pendirian PAUD Tunas Bina sejak 2007 yang digagas pihak Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, memiliki kelengkapan berkas yang memenuhi persyaratan dalam Undang-undang.
Adapun Pendirian PAUD dilindungi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2014, namun bangunannya terkendala dengan rencana penataan kawasan Kota Tua. (ADITYA DIVERANTA)