JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan menyita barang bukti sebanyak 42,6 kilogram sabu, 98,7 kilogram ganja, dan 2.985 butir ekstasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Heru Winarko mengatakan, untuk kasus pertama, BNN menyita 5,1 kilogram sabu dalam 5 bungkus teh hijau yang ditempatkan pada 3 dispenser. Barang bukti tersebut diperoleh dari pria berinisial JS yang ditangkap pada Rabu (19/9/2018) di Jalan Gunung Krakatau, Medan Timur.
”Jaringan ini menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu ke dalam dispenser, bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas,” ujar Heru, Jumat (28/9/2018) di Jakarta.
Dari penangkapan JS, Tim BNN kemudian menangkap tersangka lain berinisial JF di salah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan. Adapun keduanya terancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 123 Ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasus kedua, BNN menyita 98,7 kilogram ganja dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B. Keduanya mengendalikan pengiriman ganja dari dalam lapas.
”Menurut pengakuan K, dia memberi upah Rp 3,5 juta untuk kurirnya yang berinisial YP dan RK,” kata Heru. Adapun YP dan RK diminta mengambil 98,7 kilogram ganja di Kantor Pos Kota Tangerang. Kasus tersebut diungkap tim BNN pada 23 Juli 2018.
Pada kasus ketiga, BNN menangkap pria berinisial MA, petugas sipir Lapas Kelas II Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Minggu (16/9/2018). Dia ditangkap saat menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA di depan Lapas Lubuk Pakam.
”Kepada petugas, MA mengaku diperintah salah satu narapidana berinisial SJ,” kata Heru. Sementara itu, BNN juga mengantongi satu tersangka berinisial DN yang juga narapidana Lapas Lubuk Pakam.
Kasus tersebut juga mengungkap perempuan berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. ”Tim BNN juga menahan seorang pengendali berinisial EW dengan barang bukti uang Rp 681 juta,” kata Heru.
Dari kasus tersebut, total barang bukti yang disita 37,8 kilogram sabu dan 2.985 butir pil ekstasi. (DIONISIO DAMARA)