JAKARTA, KOMPAS – Waktu pelaksanaan integrasi tarif di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) belum akan diberlakukan mulai Sabtu (22/9/2018) besok. Koordinasi sedang dilakukan pihak terkait untuk tanggal pasti pemberlakuan satu tarif tersebut.
Menurut AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru, pemberlakuan integrasi tarif dapat dipastikan bukan dimulai pada Sabtu besok. Saat ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sedang berkoordinasi dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Saya pastikan informasi yang mengatakan pemberlakuan (integrasi tarif) itu besok tidak benar,” kata Heru saat dihubungi pada Jumat (21/9/2018) sore.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna. Menurutnya, rencana pemberlakuan sistem satu tarif di tol JORR memang ditargetkan pada akhir September, tetapi bukan pada tanggal 22 September seperti pada infografis yang beredar
Sebelumnya, beredar sebuah infografis yang mencantumkan tanggal pemberlakuan integrasi tarif yang akan dimulai Sabtu besok mulai pukul 00.00.
Ruas tol yang akan masuk dalam integrasi JORR yaitu mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), dan Seksi E3 (Cakung-Rorotan). Integrasi tarif juga diberlakukan pada Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren. (LORENZO ANUGRAH MAHARDHIKA TELLING)