JAKARTA, KOMPAS -- Sekitar 100 warga dari Desa Cihuni dan Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Tangerang, Banten berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (17/9/2018). Mereka menuntut pemerintah meninjau kembali pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah seluas 45 hektar atas nama PT Pembangunan Jaya.
PT Pembangunan Jaya merupakan konsorsium dari PT Bumi Serpong Damai, Badan Pertanahan Nasional Tangerang menerbitkan SHGB. SHGB ini yang kemudian dianggap oleh ahli waris, maladministrasi atau cacat hukum. Ada dua SHGB yang diterbitkan antara lain SHGB Nomor 1/Lengkong Kulon seluas 197.130 meter persegi dan SHGB Nomor 2/Lengkong Kulon seluas 196.700 meter persegi.
Pada awalnya, pada era tahun 1980 an, pemilik tanah menyewakan kepada warga bernama Umar dan Edi Salim. Namun kedua orang ini kemudian menjual lahan warga itu ke PT Pembangunan Jaya. Menurut warga, Umar dan Edi tidak memiliki dasar hukum untuk menjual garapan ke PT Pembangunan Jaya
karena mereka bukan pemilik tanah.
"Kalau sudah dioper begini artinya tanah kami dirampas," kata Maskur (58), salah satu warga Cihuni.
Kini lahan seluas 393.830 meter persegi tersebut terbengkalai. Warga mengaku rugi akibat tidak bisa memfungsikan tanah tersebut sebagai tempat mereka bertani. Sementara bertani merupakan mayoritas profesi warga ahli waris tanah tersebut. "Mereka bahkan sudah memasang pagar dan plang bertuliskan PT Bumi Serpong Damai," tandas Maskur.
Saat dikonfirmasi Kompas, Head of media Relation PT Bumi Serpong Damai, Ahmad Soemawisastra mempersilahkan warga menempuh jalur hukum jika SHGB PT Pembangunan Jaya bermasalah.
"SHGB merupakan dasar kepemilikan tanah oleh PT Pembangunan Jaya telah diuji secara materiil, jika memang ada yang merasa tidak adil atau bagaimana silahkan tempuh jalur hukum," jelas Ahmad. (Kristi Dwi Utami)