JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 20.000 butir pil Happy Five dari Taiwan. Pil yang dibungkus kertas aluminium dan dikemas dalam kardus makanan ringan itu, menurut rencana, diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Polisi menduga kemasan tersebut dipakai pengedar itu untuk mengelabui petugas.
Namun, upaya itu gagal, hingga petugas dapat menangkap MS (47) dan HY (27) di tempat terpisah. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, pada Senin (27/8/2018), menuturkan, polisi menangkap MS di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten saat membawa kardus berisi pil Happy Five.
Saat ditangkap Sabtu (25/8) lalu, MS mengenakan jaket ojek daring. Kepada petugas, tersangka MS mengaku disuruh tersangka E mengambil kardus di daerah Uwung Jaya, Cibodas, Kota Tangerang. E kemudian memerintahkan MS mengantar kardus tersebut ke tangan HY.
”HY ditangkap di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, saat akan mengambil kardus dari tersangka MS. Polisi menyuruh HY menunjukkan rumah E, tetapi saat digerebek E sudah melarikan diri,” kata Dony.
MS adalah kurir yang kerap disuruh E. Sebagai upahnya, MS menerima sabu untuk dikonsumsi sendiri. MS pernah bekerja sebagai pengemudi ojek daring, tetapi sudah dipecat sehingga dia memiliki jaket hijau khas pengemudi ojek daring. Sementara tersangka HY adalah residivis kasus narkoba yang bebas tahun lalu.
”Tersangka HY dan E biasa mengedarkan ekstasi dan sabu. Mereka baru sekali mengedarkan Happy Five. Harga pil Happy Five di pasaran Rp 400.000-Rp 500.000 per butir. Ekstasi kebanyakan dikirim dari Belanda, tetapi untuk pil Happy Five biasanya dikirim dari China atau Taiwan,” ujarnya.
Dony menambahkan, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan kepolisian Taiwan untuk mengungkap sumber pil Happy Five tersebut. Sindikat yang mengirimkan pil Happy Five berusaha mencari cara mengelabui petugas dengan menggunakan dua lapis kertas aluminium sebagai pembungkus.
Pil Happy Five tergolong psikotropika golongan I karena mengandung nimetazepam. Bungkus pil Happy Five merah dengan tulisan Erimin 5.
Adapun tersangka yang ditangkap petugas terancam hukuman 15 tahun sesuai Pasal 60 Ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Secara terpisah, operasi mengurangi peredaran narkoba juga dilakukan di wilayah Kepolisian Resor Kepulauan Seribu. Selama Agustus 2018, polisi mengungkap delapan kasus peredaran sabu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Seribu Inspektur Satu Fahmi Amarullah mengatakan, selama operasi, polisi menyita sabu 3,72 gram.
Barang bukti itu berasal dari delapan pelaku, yaitu HM, JP, HF, MS, RM, YL, EH, dan MK. Tersangka merupakan pemakai dan sebagian pengedar yang ditangkap di Kelurahan Pluit, Pademangan, Tugu Selatan, Gunung Sahari, Petojo Utara, dan Pulau Tidung. Sebagian dari mereka ditangkap di rumahnya, sebagian yang lain ditahan saat berada di jalan. (WAD/E15)