BEKASI, KOMPAS - Jumlah korban yang melapor penipuan perjalanan umroh oleh Adhy Tour and Travel bertambah. Namun, terlapor belum juga diperiksa oleh pihak kepolisian.
Kuasa Hukum pelapor Martin Iskandar, saat dihubungi Senin (27/8/2018), mengatakan bahwa pelapor gelombang dua bertambah satu pada 8 Agustus 2018. Ini menggenapkan tujuh pelapor asal Bekasi dan dua pelapor gelombang pertama asal Bandung yang sudah mengadu pada polisi sejak beberapa bulan lalu.
Berbeda dengan pelapor gelombang pertama yang membawa nama pribadi, Martin menjelaskan bahwa delapan pelapor gelombang kedua membawahi sekitar 6-12 calon jamaah.
"Adapun yang terbaru ini adalah seorang ibu asal Kranji, Bekasi, yang membawahi sekitar 10 calon jamaah," kata dia. Dengan demikian, jumlah korban yang ditangani Martin saat ini berjumlah 161 orang.
Rata-rata korban penipuan biro perjalanan milik Adhi Firdaus dan Yanti Irianty Firdaus, menurut Martin adalah aparatur sipil negara di bawah dinas pendidikan. Para korban dikatakan saling kenal satu sama lain. Dengan demikian, para korban bisa menjadi saksi satu sama lain.
"Bukti juga sudah siap. Kami sudah kumpulkan semua kuitansi pembayaran dan bukti pendukung," tegasnya.
Terlapor atas nama Yanti Irianty Firdaus, hari ini, diagendakan untuk dilakukan penyelidikan oleh unit Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota. Namun, ketika Kompas mengonfirmasi ke unit Krimsus dan Wakasat Reskrim Polres tersebut, tidak ada yang tahu agenda penyidikan tersebut.
Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota juga mengaku belum mendapat laporan adanya penyidikan. Hal ini disampaikan Komisaris Erna Ruswing Andar.
"Namun, kasus Adhy Tour ini masih berlanjut. Kami masih melakukan pemanggilan saksi-saksi atau korban. Kalau sudah mencukupi bukti, kami baru akan melakukan pemeriksaan pada pemilik Adhy Tour," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, (Kompas, 25/7/2018), para korban tergiur dengan paket perjalanan umroh murah berkisar Rp 15 juta per orang. Usaha biro perjalanan ini mulai bermasalah pada 2015. Calon jamaah umroh yang telah membayar sejak 2013 - 2014 hingga saat ini tidak juga diberangkatkan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar. (E02)