JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran psikotropika jenis happy five sebanyak 20.000 butir. Polisi menangkap dua tersangka, yakni MS (47) dan HY (27), Sabtu (25/8/2018).
Kepala Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, Senin (27/8/2018), mengungkapkan, polisi menangkap MS di Jalan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Banten. Saat ditangkap, MS sedang naik sepeda motor memakai jaket pengemudi ojek daring untuk menyamar.
Polisi menyita sebuah kardus besar yang dibawa MS. Isi kardus besar adalah 18 kardus makanan kecil yang ternyata berisi 2.000 papan tablet happy five total mencapai 20.000 butir. Tablet itu diduga berasal dari Taiwan yang dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi udara.
Menurut Dony, MS mengaku disuruh tersangka E untuk mengantar kardus tersebut kepada tersangka HY. Polisi berhasil menangkap HY di Jalan Boulevard Mutiara Palm, Cengkareng, Jakarta Barat. Namun, tersangka E saat akan ditangkap keburu kabur.
”Tersangka MS dulu pernah kerja sebagai ojek daring, kemudian dipecat karena banyak melakukan pelanggaran. Tersangka HY adalah residivis kasus narkoba, dia baru bebas tahun lalu,” kata Dony.