JAKARTA, KOMPAS — Musisi Fariz RM terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara sebagai penyalah guna narkotika sebagaimana diatur Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Fariz jumlahnya kecil, Fariz tetap bisa dihukum penjara.
Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Fariz ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di rumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Barang bukti sabu yang disita dari tangan Fariz seberat 0,9 gram. Ini adalah ketiga kalinya Fariz ditangkap polisi karena memakai narkoba.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistyandriatmoko, Minggu (26/8/2018), menjelaskan, sesuai Pasal 127 UU Narkotika, penyalah guna narkotika ancamannya 4 tahun penjara apabila menggunakan narkotika golongan I (sabu). Penyalah guna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
”Filosofi dari dibuatnya Pasal 127 UU Narkotika sudah jelas barang itu dilarang. Setiap orang dilarang menggunakan barang itu karena dilarang undang-undang,” katanya.
Menurut Sulistyandriatmoko, tanpa mempertimbangkan banyaknya barang bukti, kalau Fariz terbukti menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri sudah bisa dikenakan pasal 127.
Namun, dalam praktiknya penerapan pasal 127 mempertimbangkan pasal lain yaitu pasal 54 mengatur hak dari setiap pecandu untuk mendapat layanan rehabilitasi. Kemudian pasal 55 yakni kewajiban pemerintah untuk melayani hak dari pecandu untuk rehabilitasi. Terakhir, mempertimbangkan pasal 103 yaitu ketentuan dimana hakim dapat memutuskan pecandu untuk direhabilitasi.
Sulistyandriatmoko menambahkan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 diatur persyaratan bagi terdakwa kasus narkotika untuk direhabilitasi, yaitu jumlah maksimal barang bukti dan mengikuti assessment (pengujian). Contohnya untuk barang bukti sabu jumlah barang bukti yang ditemukan saat tertangkap tangan tidak lebih dari 1 gram.
”Jadi tidak serta-merta dia (Fariz) akan direhabilitasi. Dia harus melalui mekanisme tim assessment terpadu dan melalui mekanisme putusan sidang pengadilan,” ujarnya.