JAKARTA, KOMPAS – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan mulai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban yang berada di penampungan hewan. Pemeriksaan hewan kurban dilakukan pada 9 Agustus-21 Agustus 2018.
Kepala Suku Dinas KPKP Jaksel Wachyuni mengatakan, pemeriksaan dilakukan rutin setiap tahun untuk memastikan hewan kurban dalam keadaan sehat. Pemeriksaan akan dilakukan di seluruh penampungan hewan kurban di 10 kecamatan di Jaksel. Sebanyak 40 petugas dikerahkan dalam pemeriksaan tersebut.
“Sesuai dengan syariat Islam, hewan kurban harus sehat, cukup umur, dan tidak cacat,” kata Wachyuni, Jumat (10/8/2018).
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan dengan melihat kelengkapan Surat Keterangan Hewan (SKKH), surat jalan dari daerah asal, dan terakhir kondisi fisik hewan tersebut.
"Jika ditemukan hewan kurban tidak sesuai syariat Islam maka akan diberikan tanda khusus atau tanda plus dengan pilox warna merah yang menandakan bahwa hewan tidak bisa dipergunakan sebagai hewan kurban,” kata Wachyuni.
Hewan yang kekurangan vitamin dengan gejala lesu, kurang nafsu makan, juga akan diberi tambahan vitamin. Obat antistres selama perjalanan dari daerah ke Jakarta, serta salep mata juga akan diberikan. Hewan kurban yang sudah dicek kesehatannya akan diberi surat SKKH dari Sudin KPKP Jaksel. Hewan juga akan diberi tanda stiker yang menandakan kesehatannya sudah diperiksa oleh petugas. (DEA)