JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Metro Kalideres, Jakarta Barat, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, Kamis (19/7/2018). Satu dari dua yang dinyatakan buron berinisial A telah berada di dalam lapas. Ia mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
”Buron A ini berada di salah satu lapas di Jakarta. Ia menggunakan modus lama. Jika tertangkap, dia diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati,” kata Kapolsek Kalideres Komisaris Pius Ponggeng, Kamis.
A mengendalikan narkoba melalui ponsel, sedangkan yang melaksanakan di lapangan tersangka DR (47) yang telah tertangkap, Kamis.
Selain A, buron lain berinisial M yang berhasil melarikan diri. Peran M adalah menerima narkoba dari DR.
DR bersama SR (20), tersangka yang menerima uang transaksi, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Informasi keberadaan DR didapat polisi dari keterangan S alias K, tersangka yang pertama kali ditangkap dari keterangan warga. S ditangkap bersama barang bukti 0,26 gram sabu di Jalan Manyar Dalam, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti delapan bungkus sabu seberat 3.500 gram, 4.500 butir pil ekstasi hijau seberat 797 gram, 2 timbangan digital, 3 brankas, dan 2 token BCA.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini dan mengejar tersangka lain. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 dan bertalian dengan 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
”Kami akan mengembangkan kasus ini, termasuk mencari keterangan dari tersangka A yang berada di lapas,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres Ajun Komisaris Syafri Wasdar. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)