DEPOK, KOMPAS Kusen ventilasi udara di bekas tempat tinggal istri kedua Gubernur Jenderal VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) ke-29 Petrus Albertus van der Parra (1761-1775) berhasil ditemukan. Penemuan ini terjadi lewat transaksi jual beli di kalangan peminat benda kuno. Sayangnya, polisi belum berhasil mengungkap identitas pencuri benda tersebut.
Benda curian ini kemudian dikembalikan oleh Komunitas Sejarah Depok kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB) di Kantor Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/7/2018). Kepala BPCB Saiful Mujahid selanjutnya menitipkan di Kantor YLCC.
Pencurian kusen itu diketahui dari informasi pegiat sejarah Ugrasena Pranidhana lewat aplikasi percakapan digital. Seseorang yang ia sebut sebagai “tukang loak" menawari dia kusen dengan dua balok kayu besar. Adapun "tukang loak" yang dimaksud mendapat barang dari orang lain yang hingga kini belum jelas identitasnya. “Tukang loak” membeli kusen dan dua balok rumah VOC itu dengan harga Rp 1,3 juta.
Sementara Ugrasena sempat ditawari dengan harga Rp 25 juta. Namun dia justru mengajak sejarawan JJ Rizal pada Sabtu (23/6/2018) untuk menemui “tukang loak” demi memastikan benda itu adalah angin-angin dari Rumah Cimanggis. Mereka kemudian mengupayakan agar barang itu dikembalikan ke lembaga negara yang berwenang.
Menurut Ugrasena, saat ini dia masih menunggu informasi dari “tukang loak” tersebut perihal identitas orang pertama yang menjual angin-angin dan dua buah balok tersebut. “Saya masih menunggu informasi berikutnya. Sampai sekarang saya belum tahu, belum ada informasi,” ujar Ugrasena.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya Inspektur Satu Suprihatin mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus pencurian ini. Polisi sudah memeriksa empat saksi, di antaranya petugas keamanan yang berjaga di kawasan lahan Rumah Cimanggis.
Menurut Suprihatin, sebelum polemik ihwal Rumah Cimanggis diangkat ke publik, relatif tidak ada yang mengetahui bahwa rumah tersebut merupakan benda yang diduga cagar budaya. Ini termasuk pada angin-angin yang sempat dicuri. “Karena rumah itu memang tidak dijaga secara khusus,” sebut Suprihatin.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Depok Heritage Ratu Farah Diba yang melaporkan kasus pencurian itu pada Polsek Sukmajaya, Kota Depok pada 25 Juni lalu menyatakan tetap melanjutkan laporannya. Ia mengatakan, kasus pencurian, terutama yang terjadi pada benda cagar budaya mestilah diusut tuntas untuk menemukan pelakunya.
Farah mengatakan sekalipun barang bukti pencurian sudah dikembalikan, laporannya tidak dicabut agar pelaku mengulangi perbuatannya lagi. Menurut Farah, pencurian benda cagar budaya itu bukan sekadar kasus pidana umum, namun telah masuk dalam kategori pidana khusus.
Kepala BPCB Saiful Mujahid mengatakan Rumah Cimanggis yang berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat telah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, statusnya saat ini baru bisa disebut sebagai “diduga cagar budaya.” Hal ini karena rekomendasi yang dihasilkan baru sekedar memenuhi aspek material berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Namun Pemerintah Kota Depok belum menetapkannya sebagai cagab budaya.(INK)