JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran rehabilitasi berat untuk 119 sekolah di DKI Jakarta. Dugaan sementara ada indikasi penyalahgunaan anggaran proyek senilai Rp 191 miliar tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, anggaran rehabilitasi berat tersebut merupakan anggaran yang berada di lima suku dinas pendidikan di wilayah kota untuk anggaran tahun 2017.
”Proyek itu ditangani di tingkat suku dinas dengan lelang konsolidasi. Kami tidak menangani, hanya menangani rehab total,” kata Bowo di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Menurut Bowo, indikasi awal adalah pelaksanaan rehab tak sesuai dengan kontrak awal yang disepakati, di antaranya jumlah pembenahan tak sesuai dengan yang disepakati dalam kontrak tersebut. Namun, kata Bowo, sekolah-sekolah itu tetap bisa difungsikan untuk belajar-mengajar dengan baik.
Rehabilitasi berat 119 sekolah dari tingkat SD, SMP, dan SMA itu menggunakan APBD DKI Jakarta 2017 yang dianggarkan suku dinas pendidikan setiap wilayah di DKI Jakarta.
Adapun rehabilitasi berat yang dimaksud adalah perbaikan sekolah pada bagian pagar, plafon, kusen, dan lainnya. ”Misalnya ada 12 jendela di satu sekolah, tetapi karena yang rusak hanya delapan, ya, hanya delapan yang diperbaiki,” kata Bowo. Total anggaran untuk perbaikan seluruh sekolah itu mencapai Rp 191 miliar. Lelang dimenangi perusahaan konstruksi PT MKI senilai Rp 180,2 miliar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi DKI Jakarta Blessminyanda mengatakan, selama proses lelang, seluruh syarat administrasi dan kelengkapan dipenuhi. Kemungkinan ada ketidaksesuaian kontrak karena kurangnya pengawasan selama pelaksanaan rehabilitasi. Pengawasan pelaksanaan seharusnya dilakukan jajaran suku dinas pendidikan sebagai pelaksana anggaran.
Tahun ini, PT MKI kembali ikut lelang untuk pos rehabilitasi sekolah. Namun, perusahaan beralamat di Kompleks Permata Hijau Permai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, itu tak menang.
Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bhakti Suhendarwan mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil saksi baru karena masih tahap penyelidikan. Polisi baru meminta keterangan mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto, Kamis (12/7).
”Kalau tahap penyelidikan tidak harus memanggil saksi, kami klarifikasi saja. Istilahnya untuk menentukan ada pidana atau tidak. Kalau tahap penyidikan baru dipanggil semua,” ucapnya.
Bhakti belum bersedia menjelaskan duduk persoalan kasus rehabilitasi gedung sekolah tersebut. "Masih tahap penyelidikan. Cuma ada dugaan tindak pidana korupsi dari laporan masyarakat atau dari sumber lain,” kata Bhakti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menambahkan, polisi melakukan penyelidikan sehingga belum mendapat gambaran kasus tersebut secara keseluruhan.
”Masih penyelidikan. Apalagi jumlah kerugian negara. Belum kami temukan (kerugian negara). Kami cek dulu. Kasus itu bisa dari laporan, dari inspektorat, atau dari orang,” ujarnya. (WAD/IRE)