Trotoar di Jalan Fachrudin, Jakarta Pusat, dinaungi pepohonan, Rabu (23/5/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Satu lagi kasus penebangan pohon disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018). Kali ini, hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp 45 juta kepada perusahaan yang melakukan penebangan pohon ini.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan DKI Jakarta Henri Perez Sitorus, dalam keterangan pers tertulis, mengatakan, penebangan pohon itu terjadi di Jalan Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perwakilan perusahaan yang menjalani persidangan ini adalah Yuli P (40).
Perez menambahkan, vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan penyidik dinas kehutanan. Beberapa pertimbangan hakim terkait vonis berat itu, menurut Perez, adalah pelaku yang merupakan karyawan BUMN seharusnya mengetahui aturan perizinan. Selain itu, pelaku juga berusaha menutupi bekas pohon yang ditebang dengan langsung mengecor tonggak bekas pohon.
”Kami mengapresiasi vonis hakim yang mendukung upaya Pemda DKI dalam melestarikan lingkungan, khususnya pohon-pohon pelindung di sepanjang jalur hijau. Kami berharap hukuman tersebut bisa menjadi efek jera sehingga masyarakat juga terlibat dalam pelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat yang membutuhkan pemangkasan pohon atau mengusulkan penebangan pohon bisa mengajukan perizinan di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kelurahan sehingga tidak sulit mengurus izin.
Kami mengapresiasi vonis hakim yang mendukung upaya Pemda DKI dalam melestarikan lingkungan, khususnya pohon-pohon pelindung di sepanjang jalur hijau.Henri Perez Sitorus
Dari 32 persidangan terkait penebangan ilegal pohon di Jakarta, Dinas Kehutanan DKI menerima Rp 504 juta dari denda kepada para pelaku, sesuai vonis hakim. (ART)