Rampok Taksi Daring, Dua Tersangka Ditembak di Cianjur
Oleh
Pingkan Elita Dundu
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kisah pelarian S (25) dan E (19), tersangka perampokan taksi daring di Alam Sutera, berakhir setelah tim Resmob Satuan Reskrim Polrestro Tangerang Kota menangkap mereka, Jumat (22/6/2018) malam. Peluru bersarang di kaki kedua tersangka karena mereka melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.
”Bahkan, E, melawan petugas dengan menggunakan senjata api,” kata Kepala Polrestro Tangerang Kota Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (23/6/2018).
Harry mengatakan, para tersangka ditangkap ketika mereka sedang berada dalam mobil hasil curian tersebut di kediaman mereka.
Selain menahan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2049 BZB yang sudah berganti pelat menjadi D 1179 NIE. Polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis air softgun, senar gitar, dan sisa pelakban yang digunakan para tersangka untuk membekap mulut korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP. Mereka diancam hukumannya maksimal 13 tahun penjara.
Dibuang ke Cianjur
Kepala Satuan Reskrim Polrestro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Deddy Supriadi menjelaskan, perampokan terjadi Minggu (10/6/2018) subuh. Saat itu, sekitar pukul 05.00, Sugiarto (38), pengemudi taksi daring, menerima order dari tersangka di kawasan Harmoni, Jakarta, dengan tujuan akhir Pasar Delapan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Setelah tiba di lokasi penjemputan, dua lelaki masuk ke dalam mobil. Seorang duduk di samping korban dan seorang lagi duduk di belakang korban.
Selama dalam perjalanan menuju tempat tujuan, kedua tersangka tidak menunjukkan hal yang aneh. Menjelang tujuan akhir, posisi kendaraan masih di Jalan Raya Lingkar Barat Alam Sutera, sekitar pukul 05.30, tersangka menyuruh korban menghentikan kendaraannya di tempat kejadian perkara.
Begitu mobil berhenti, tersangka yang duduk di belakang korban langsung menjerat leher korban dengan menggunakan senar gitar yang sudah disiapkan. Satu tersangka lainnya, duduk di samping korban langsung menodongkan senjata api ke arah kepala korban.
Kemudian korban dipindahkan ke jok belakang dengan keadaan mata tertutup dan tangan terikat oleh pelakban. Para tersangka mengendalikan mobil tersebut dan melaju ke Cianjur, Jawa Barat.
Setibanya di Cianjur, para tersangka membuang korban ke pinggiran sawah. Korban ditinggal di pinggiran sawah dan kedua tersangka kabur dengan mobil curiannya.
Korban berusaha melepas ikatan pada tangan dan kakinya, serta penutup mata. Saat bersamaan, ada warga yang melihat korban dan menolongnya. Dibantu beberapa warga, korban diantar melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukanegara, Cianjur, dan diteruskan ke Polsek Cipondoh, Polrestro Tangerang Kota.
Setelah meminta keterangan kepada saksi korban dan saksi lainnya, Tim Resmob Polrestro Tangerang Kota memburu pelaku.
Jumat (22/6/2018) sekitar pukul 19.30, polisi mengintai mobil berwarna hitam milik korban yang diduga sudah berganti nomor polisi dari B 2049 BZB menjadi D 1179 NIE. Saat polisi akan menangkap, para tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Polisi menyita satu pucuk air softgun aktif di pinggang tersangka E.