TANGERANG, KOMPAS — Ikatan Pilot Indonesia meminta penerbangan balon udara oleh sebagian warga masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta ditertibkan. Penerbangan balon udara yang tidak terkontrol sangat membahayakan dan mengancam keselamatan penerbangan.
Ketua Ikatan Pilot Indonesia Ari Sapari mengatakan, sejumlah pilot telah melaporkan adanya balon udara yang mengganggu penerbangan di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta sejak 14 Juni. ”Kami menerima lebih dari 40 laporan,” kata Ari di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tengerang, Banten, Minggu (17/6/2018).
Berdasarkan laporan pilot, menurut Ari, balon udara tersebut terlihat terbang pada ketinggian hingga 38.000 kaki. Laporan terakhir per 17 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, balon udara masih terlihat terbang di wilayah Yogyakarta pada ketinggian 28.000 kaki. Itu berarti ketinggiannya sama dengan ketinggian pesawat terbang.
”Ini jelas sangat membahayakan. Menabrak burung saja kaca pesawat bisa pecah. Apalagi, kalau menabrak balon udara yang berukuran lebih besar, mungkin pesawat bisa meledak di udara,” katanya.
Ari mengatakan, kekhawatiran para pilot bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu pernah ditemukan balon udara tradisional diterbangkan dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram. Balon udara yang terbuat dari kain itu berdiameter 5-7 meter dan memiliki panjang atau tinggi sekitar 7 meter.
”Balon udara sering ditemukan pilot pada rute penerbangan domestik dengan tujuan Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Surabaya,” katanya.
Menurut Ari, jumlah balon udara yang diterbangkan dipastikan lebih dari satu. Kalau cuma satu, mungkin tidak akan terlihat pilot yang menerbangkan pesawat dengan kecepatan 700-800 kilometer per jam.
Kapten Herman Wenas, salah seorang pilot, menambahkan, balon-balon itu terpantau di tujuh titik. Luas areanya lebih kurang 50 kilometer. Jika di satu titik ada 10 balon, ada 70 balon yang diterbangkan secara bersamaan. ”Ini sangat berisiko bagi 1.500 penerbangan yang melintasi langit Jawa setiap hari,” kata Wenas.
Ari mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar demi menjaga nama baik penerbangan nasional. Sebab, di dunia internasional, penerbangan balon udara itu dibatasi ketinggiannya hanya 3.000 kaki.
”Kalau sampai ada penerbangan internasional melihat balon udara itu akan sangat bahaya. Standar keselamatan penerbangan Indonesia bisa dipertanyakan kembali oleh otoritas penerbangan internasional,” kata Ari.