BEKASI, KOMPAS — Berdasarkan pemetaan kepolisian, dari total 3.030 tempat pemungutan suara yang ada di Kota Bekasi, terdapat 25 yang masuk ke zona kuning atau berstatus rawan I dan 50 yang masuk ke zona merah atau berstatus rawan II. Jelang hari pemungutan suara, tempat pemungutan suara tersebut akan dijaga dengan skema pengamanan yang berbeda.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, di Bekasi, Minggu (17/6/2018), mengatakan, tingkat keamanan tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi tiga level. Tingkatan tersebut terdiri dari aman (hijau), rawan I (kuning), dan rawan II (merah).
Penentuan status didasarkan pada catatan konflik selama pemungutan suara pada pilkada periode sebelumnya. Jumlah pendukung pasangan calon yang sama kuat dan keberadaan obyek vital juga menjadi sumber kerawanan. Selain itu, kerawanan juga didasarkan pada hasil pantauan intelijen. ”Salah satu wilayah TPS yang rawan adalah di Bekasi Utara,” kata Indarto.
Dia menambahkan, TPS-TPS rawan membutuhkan pengamanan khusus. Di zona kuning, pihaknya menempatkan satu polisi di setiap TPS. Adapun untuk zona merah, dua polisi akan mengamankan setiap TPS. Sementara itu, pada zona hijau, dua polisi bertanggung jawab atas keamanan lima TPS.
”Sejak surat suara sampai di TPS, pasukan sudah mulai berjaga di sana hingga hari pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Indarto.
Menurut Indarto, untuk mengamankan setiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara, pihaknya mendapatkan tambahan 1.200 petugas pengamanan. Mereka berasal dari TNI dan Polda Metro Jaya.
Ke-1.200 petugas pengamanan tersebut tidak langsung ditempatkan di TPS. Akan tetapi, mereka disiapkan di wilayah strategis agar mudah berpindah tempat ke TPS-TPS yang membutuhkan pengamanan khusus.
Koordinator Divisi Pencegahan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi Tomy Suswanto mengatakan, pihaknya masih menyelenggarakan pemetaan TPS-TPS rawan. Indikator kerawanan berdasarkan pada independensi penyelenggara, kultur pemilih, serta potensi politik uang pada masa tenang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, Panwaslu Kota Bekasi telah melantik 3.030 pengawas TPS. Mereka juga dibekali bimbingan teknis pengawasan, baik selama hari tenang maupun hari pemungutan dan penghitungan suara.
Tomy mengatakan, pada pilkada sebelumnya, struktur pengawas belum sampai pada tingkat terendah, yaitu TPS. Seluruhnya bekerja selama 24 jam. Oleh karena itu, ia berharap pengawasan Pilkada 2018 berlangsung lebih efektif.