JAKARTA, KOMPAS — Kendaraan berat atau truk pengangkut barang diimbau tidak melintasi Tol Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Merak. Imbauan berlaku sejak Jumat (8/6/2018) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (9/6/2018) pukul 24.00.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor AJ/201/1/24 PHB pada 5 Juni 2018. Surat edaran ini mengatur, antara lain, truk sumbu 3 atau lebih diimbau untuk tidak melintasi ruas Tol Jakarta-Merak dan Jakarta-Cikampek di kedua arah.
Untuk memperlancar distribusi barang, truk dianjurkan melewati ruas-ruas jalan nasional, seperti ruas Kendal, Merak, Pejagan, Prupuk, Rancaekek, Sadang, Tegal, dan Balonggandu.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana, Jumat, mengatakan, imbauan itu tidak identik dengan pelarangan. ”Kalau kondisi jalanan lengang, ya, kami izinkan, tapi kalau sudah padat, akan diarahkan ke kantong-kantong atau dialihkan ke ruas jalan nasional,” ujarnya.
Peningkatan jumlah kendaraan angkutan barang di delapan ruas jalan nasional hingga Jumat belum tampak. Sejumlah sopir memanfaatkan kesempatan terakhir sebelum pembatasan operasi angkutan barang di jalan tol diberlakukan.
Berdasarkan data Posko Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan per Kamis (7/6/2018), jumlah kendaraan angkutan barang yang keluar Jakarta melalui delapan ruas jalan nasional (Kendal, Merak, Pejagan, Prupuk, Rancaekek, Sadang, Tegal, dan Balonggandu) mencapai 59.953 truk.
”Kendaraan angkutan barang yang keluar dari ruas jalan nasional di H-8 ini masih sedikit,” ujar Kepala Sub-Direktorat Analisis Dampak Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Perhubungan Darat Handa Lesmana.
Pihaknya menambahkan, rata-rata sopir akan memilih untuk melintasi jalan tol guna mengejar target distribusi barang. Kenaikan jumlah kendaraan angkutan barang di beberapa jalan tol dapat dilihat melalui layar-layar monitor yang terpasang di ruang Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu di Lantai 7 Gedung Cipta, Kementerian Perhubungan, Jakarta.