Komando Armada I Gagalkan Pengangkutan 800 Kiloliter BBM Ilegal
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota TNI Angkatan Laut dari Komando Armada I menahan dua kapal tanker atau SPOB di Lampung pada Kamis (24/5/2018) menjelang Jumat dini hari. Kedua kapal diduga akan mengangkut bahan bakar minyak ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Total BBM di kedua kapal itu 800 kiloliter.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda Yudo Margono saat meninjau dua kapal tanker pengangkut BBM yang diduga ilegal, Minggu (27/5/2018), di Dermaga Sunda Pondok Dayung, Jakarta Utara, mengatakan, kapal-kapal itu berpotensi menjual BBM berupa solar HSD (high speed diesel) dengan harga lebih murah karena terbebas dari beban pajak. ”Negara jelas rugi karena tidak membayar pajak,” ucapnya.
Yudo belum mengetahui solar HSD akan dijual ke mana saja. Namun, yang jelas, perairan utara Banten dan Jakarta ramai dengan kapal yang senantiasa membutuhkan bahan bakar. Kapal tanker pengangkut HSD yang diduga ilegal, MT Jaya Mukti 1 dan MT Kallyse, berjenis self propelled oil barge (SPOB) sehingga bisa membawa dan menyalurkan BBM ke kapal-kapal di tengah laut. Harga HSD saat ini sekitar Rp 11.000 per liter.
Menurut Yudo, pihaknya sudah mengintai aktivitas kedua kapal itu berhari-hari. Dari darat, HSD diangkut dengan truk, lalu dimuat ke dalam tangki di kapal. Hingga saat ditangkap terdapat muatan 600 kiloliter di MT Jaya Mukti 1 dan 200 kiloliter di MT Kallyse.
Kronologi penangkapannya, Patroli Keamanan Laut Pulau Sebesi Pangkalan TNI AL Lampung memeriksa MT Jaya Mukti 1 dan MT Kallyse pada Kamis (24/5/2018) sekitar pukul 23.30. Keduanya sedang lego jangkar di perairan Pantai Mutun Teluk Lampung, Lampung. Setelah diperiksa diketahui, muatan HSD di MT Jaya Mukti 1 dan MT Kallyse tidak dilengkapi dokumen resmi. Awak kapal mengaku, dokumen muatan masih di agen.
Kedua kapal beserta semua awaknya dikawal untuk bertolak ke Dermaga Sunda Pondok Dayung dan bersandar di sana untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh TNI AL.
MT Jaya Mukti 1 dinakhodai Efendi dan diawaki 12 anak buah kapal serta dua pengawas. Kapal dimiliki PT Usaha Mitra Abadi, sedangkan BBM berasal dari agen Pusaka Barito Utama. Adapun nakhoda MT Kallyse sedang tidak ada saat penahanan. Terdapat 11 ABK dan 2 pengawas di kapal milik PT Pelayaran Bimas Raya tersebut.
Yudo mengatakan, pihaknya belum mengetahui asal minyak sebanyak itu. ”Nanti Lanal (Pangkalan TNI AL Lampung) saya minta cari tahu, dari mana bisa ada minyak sebanyak ini,” ujarnya.
Nakhoda MT Jaya Mukti 1, Efendi, mengatakan, kru kapal sekadar menerima muatan dan tidak tahu asalnya. Dokumen muatan untuk sementara tidak ada karena pemilik muatan belum memberikan surat keterangan. ”Biasanya surat muatan terbit setelah selesai muat dan bongkar,” ucapnya.
Menurut Efendi, MT Jaya Mukti 1 bisa mengangkut hingga 1.000 kiloliter BBM. Namun, ia tidak tahu apakah masih akan ada BBM yang dimuat lagi atau tidak setelah 600 kiloliter BBM termuat di kapal itu. Kapal berdaya tampung GT (tonase kotor) 738.
Yudo mengingatkan, nakhoda punya tanggung jawab sangat besar karena jika ditemukan pelanggaran, nakhoda yang akan dihukum. Karena itu, nakhoda semestinya tidak sembarang mau disuruh-suruh oleh pemilik kapal ataupun muatan.
Koarmada I menilai, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Pasal 323 UU No 17/2008, nakhoda yang berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Adapun menurut Pasal 53 huruf b UU No 22/2001, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling besar Rp 40 miliar.
Yudo mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kapal pada kapal yang tidak bernakhoda.