BEKASI, KOMPAS - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berkomitmen mewujudkan kota yang bebas dari minuman keras. Penjual dan peminumnya akan diancam hukuman pidana. Kewenangan merazia pun dipertegas, organisasi kemasyarakatan dilarang ikut serta.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto di Bekasi, Rabu (16/5/2018), mengatakan, persoalan minuman keras (miras) di Kota Bekasi masih merajalela. Sejak April 2018 - 13 Mei 2018, polisi menyita 5.743 botol miras aneka merek dan 400 botol miras oplosan dari seluruh wilayah.
Menurut Indarto, miras oplosan masih digemari masyarakat. Meski toko-toko yang menjual miras oplosan sudah ditutup setelah kasus yang menewaskan beberapa warga, mereka mengganti modus penjualan.
"Penjual miras oplosan mengantar langsung barang pesanan dengan motor," ujar Indarto seusai pemusnahan 5.743 botol miras dan dua kilogram ganja di Polres Metro Bekasi Kota. Adapun pemesanan dilakukan melalui pesan dalam jaringan (daring). Kasus tersebut ditemukan di wilayah Pondok Gede dan Jatiasih.
Indarto mengatakan, persoalan miras meruapakan salah satu masalah yang akan ditindak tegas. Polres telah bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menutup toko jamu yang tidak memiliki izin. Diduga kuat, toko-toko jamu juga menjual miras.
Baik penjual maupun peminum akan dijerat pidana. Bagi peminum pidana yang menjerat adalah mengganggu ketertiban umum. "Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pun sudah berkomitmen bahwa tuntutan kepada terpidana penjual dan peminum miras bukan penjara dalam hitungan bulan, melainkan hitungan tahun," kata dia.
Meski demikian, ujar Indarto, hanya polisi yang memiliki kewenangan untuk menangani penjual dan peminum miras. Memasuki bulan Ramadhan, ia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang merazia.
"Razia itu bukan wewenang ormas melainkan wewenang kepolisian," tutur Indarto. Razia yang dilakukan pihak tanpa kewenangan berpotensi memantik konflik horizontal di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta ormas melaporkan penjualan-penjualan miras, kemudian polisi akan bertindak.
Narkotika
Selain itu, peredaran narkotika juga belum tuntas. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda mengatakan, dalam periode Januari - Mei, polisi mengungkap 113 kasus dan menetapkan 129 orang sebagai tersangka.
Dari para tersangka, polisi menyita dua kilogram ganja, tiga batang pohon ganja, dan 65,2 gram sabu. Barang bukti lain adalah 50 butir ekstasi dan 10.359 butir obat daftar G.