Puteri Pariwisata 2017 Sosialisasikan Hari Konsumen di Bandara
Oleh
Pingkan Elita Dundu
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS - Puteri Pariwisata 2017, Astari Indah Vernideani (21) melakukan sosialisasi tentang hak-hak konsumen pengguna jasa penerbangan kepada sejumlah pengunjung Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Kota Tangerang, Jumat (20/4). Sosialisasi ini dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional 2018.
Astari ditemani 18 karyawan PT Angkasa Pura II, perusahaan pengelola bandara tersebut, melakukan sosialisasi mulai dari pintu 5 hingga pintu 2.
Astari didampingi perwakilan dari petugas Petolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKPPK), Apron Movement Control (AMC), Customer Service (CS) , Customer Service Mobile (CSM), Terminal Inspection Service (TIS), dan Aviation Security (Avsec). Masing-masing karyawan membawa papan slogan berisikan berbagai informasi di antaranya aturan, ajakan, dan seputar pelayanan bandara.
Selama menyampaikan sosialisasi, Astari menyapa pengguna jasa penerbangan, baik domestik dan internasional. Ia juga menanyakan beberapa hal seputar pengetahuan pengunjung dan pengguna jasa menjelaskan terkait dengan hak-hak konsumen.
"Masih banyak pengguna jasa penerbangan yang belum tahu hak-hak mereka, seperti saat pesawat delay. Hal itu karena sejauh ini mereka belum mengetahui peraturan yang ada," kata Astari.
Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Erwin Revianto mengatakan, kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen PT Angkasa Pura II (Persero) untuk selalu meningkatkan customer engangement dalam mengampanyekan hak-hak perlindungan konsumen.
"Di karnaval ini, kami juga mengkampanyekan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan pada Pesawat," kata Erwin.
Selain itu, kata Erwin, di Hari Konsumen Nasional ini, pihaknya mengajak pengguna jasa untuk lebih mendalami Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ditetapkan pada 20 April 1999. Di antaranya, pengguna jasa berhak mendapat pelayanan kesehatan, berhak mendapat pemeriksaan bagasi, berhak mendapat pelayanan kargo, berhak mendapat kemudahan aksesibilitas dari dan ke bandara, dan berhak mendapat pelayanan bagasi dan juga mendapat pelayanan Imigrasi, Bea Cukai serta Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan.
"Pelayanan keamanan, dan keselamatan pengguna jasa di bandara adalah tanggung jawab kami," kata Erwin.
Direktur Pelayanan dan Fasilitas PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri menjelaskan, karnaval ini dilakukan di 14 bandar udara yang dikelola PT Angkasa Pura II, termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta.