JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut tanda daftar usaha pariwisata PT Agung Wahana Indonesia pemilik merek usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom and Dining Theatre serta PT Exotic Paradise pemilik merek usaha Exotic. Pencabutan tersebut terkait penyelidikan peredaraan narkoba di dua tempat hiburan itu.
Pencabutan dua tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 38 Tahun 2018.
Pencabutan TDUP sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pencabutan izin merupakan pesan tegas bahwa narkoba sudah menjadi musuh. Saat ini, Jakarta sudah berada dalam darurat narkoba. ”Kita tidak ada toleransi sama sekali. Tegas tanpa kompromi,” katanya saat memimpin apel pagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelum melakukan penyegelan di Balai Kota DKI, Kamis (19/4/2018).
Sebanyak 60 petugas Satpol PP dan 10 penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ditugaskan untuk memastikan surat keputusan pencabutan izin telah dijalankan di kedua lokasi. Para petugas dibagi ke dua lokasi, yaitu masing-masing 30 orang, untuk melakukan penyegelan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kedua pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga keduanya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.
Dalam surat pencabutan izin yang dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta memberikan peringatan kepada Diskotek Exotic dan Sense Club Karaoke selama 5x24 jam. Batas ini berakhir pada 18 April.