JAKARTA, KOMPAS — Inspeksi mendadak gedung-gedung tinggi terkait pengelolaan air tanah dan limbah akan terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk menghindari sanksi, para pengelola gedung diminta segera mengikuti aturan yang ada.
Sebelumnya, dari 77 gedung tinggi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, hanya satu yang mematuhi aturan penggunaan air tanah dan pengelolaan limbah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, gedung-gedung di kawasan Sudirman yang sudah diumumkan tak patuh itu diminta segera mematuhi aturan yang berlaku. Pemprov DKI memberi tenggat satu bulan untuk mengikuti aturan tersebut.
”Jadi kemarin ada beberapa gedung yang kebetulan saya kenal pemiliknya. Saya ingatkan ini diberikan waktu mohon mereka melakukan upaya untuk mematuhi arahan dari pemprov sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Bukan hanya pada saat membangunnya, melainkan juga setelah gedungnya jadi dan beroperasi,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Inspeksi mendadak gedung tinggi ini, kata Sandiaga, akan terus dilakukan di sejumlah wilayah DKI tanpa pemberitahuan sebelumnya. Untuk itu, ia berharap para pengelola segera patuh pada aturan yang berlaku.