Ilustrasi: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merilis tersangka warga negara asing (WNA) dan tiga WNI berikut barang bukti terkait pencurian data nasabah bank dengan modus skimming di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017). Para tersangka WNA bekerja sama dengan tersangka WNI mencuri uang nasabah setelah mendapatkan data nasabah dari jaringan yang berada di negaranya.
JAKARTA, KOMPAS - Data pribadi nasabah bank diperjualbelikan di situs internet Temanmarketing.com yang hingga kini masih aktif seharga Rp 1 juta-Rp 1,5 juta untuk sekitar 1.000 data nasabah. Komplotan pembobol kartu kredit menggunakan data pribadi itu untuk penipuan.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pembobol kartu kredit di Palembang, Sumatera Selatan, dan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/4/2018). Tiga tersangka, NM (27), TA (24), dan AN (36), ditangkap di Palembang. Tersangka lainnya, IS (32), ditangkap di Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (16/4), mengatakan, pelaku membeli data nasabah bank curian dari IS. IS menawarkan data nasabah di Temanmarketing.com Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per 1.000 data nasabah. NM dan AN mencari nasabah yang nomor ponselnya aktif sebagai calon korban.
Menurut Argo, para tersangka menggunakan dua modus membobol kartu kredit korban. Modus pertama, pelaku menghubungi call center bank meminta kartu kredit baru dengan alasan kartu kreditnya hilang. Pelaku juga meminta perubahan nomor ponsel dan perubahan alamat. Pihak bank tidak curiga karena pelaku memiliki data pribadi nasabah sehingga dapat menjawab pertanyaan pihak bank. Kemudian, pelaku menggunakan kartu kredit baru yang dikirimkan ke alamat tersangka TA untuk berbelanja.
Modus kedua, pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai petugas bank. Pelaku mengatakan ada transaksi memakai kartu kredit korban dan menawarkan untuk memblokir kartu kredit korban. Ketika korban minta diblokir, pelaku meminta on time password, tiga digit angka di belakang kartu kredit, dan tanggal kedaluwarsa kartu kredit. Pelaku kemudian memakai data korban untuk berbelanja.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Abdul Rahman menuturkan, IS mendapat data pribadi nasabah dari sebuah situs internet dengan cara membeli, dua tahun lalu. Namun, saat ini situs itu telah ditutup.
”Tersangka IS yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi membuat situs Temanmarketing.com, lalu dia menjual data pribadi nasabah melalui situs itu,” kata Abdul.
Kompas membuka situs Temanmarketing.com yang masih bisa diakses hingga Senin pukul 18.00. Situs itu terang-terangan menawarkan data nasabah bank di sejumlah daerah untuk keperluan pemasaran produk.
Menurut Abdul, komplotan itu telah beraksi 20 kali dan meraup sekitar Rp 500 juta. Mereka beraksi pada Januari-Maret 2018. Keempat tersangka dijerat Pasal 378 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Senjata rakitan
Saat menggerebek rumah TA di Palembang, polisi menemukan sepucuk senjata rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru tajam. Menurut pengakuan TA, senjata rakitan itu milik RP (22). Polisi kemudian meringkus RP di Palembang. Menurut pengakuan RP, senjata itu milik saudaranya yang sudah meninggal. (WAD)