JAKARTA, KOMPAS — Seorang laki-laki tega memerkosa anak kandungnya di rumah kontrakannya di Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. Ia mengancam akan mengusir dan tidak mengakui putrinya tersebut sebagai anak jika perbuatannya dilaporkan.
”Pelaku sudah dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Polsek Metro Penjaringan Ajun Komisaris Besar Rachmat Sumeka, saat dihubungi pada Selasa (17/4/2018). Tim Polsek Metro Penjaringan menangkap tersangka berinisial TRM (43) tersebut pada Senin (16/4/2018).
Putri TRM berinisial TA (15). TA tinggal dengan ayahnya, sedangkan ibunya, SM (36), di tempat lain karena berpisah dengan TRM sejak tujuh tahun lalu.
Pemerkosaan terjadi pada Senin (19/3) dan pada hari lain. Rachmat mengatakan, pada hari Senin bulan Maret tersebut, TRM pulang ke rumah pukul 23.00 dalam keadaan mabuk. Ia lantas membekap mulut TA dan menelanjanginya, lalu memerkosanya.
Setelah selesai, TRM mengancam TA agar tidak melapor. Jika berani melapor, TA tidak boleh lagi tinggal di rumah kontrakan tersebut dan tidak lagi diakui sebagai anaknya. Di hari lain, korban diperkosa untuk kedua kalinya.
TA tidak tahan lagi. Ia menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibunya. Mereka melapor ke Polsek Metro Penjaringan. TA juga menjalani prosedur visum et repertum dengan hasil tanda-tanda pemerkosaan terbukti.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Polsek Metro Penjaringan dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Komisaris Mustakim menyelidiki, hingga akhirnya meringkus TRM hari Senin pukul 05.00. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.