Pemprov DKI Pastikan Bunga Pinjaman Sebesar Tujuh Persen
Oleh
DD05
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan para peserta program One Kecamatan, One Centre for Entrepreneurship bisa mendapatkan pinjaman dari bank dengan bunga tujuh persen per tahun. Selain itu, peraturan gubernur baru terkait zonasi tempat usaha di Jakarta akan disusun pemerintah untuk mempermudah perizinan usaha kecil menengah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Bank DKI Jakarta telah menyetujui akan memberikan akses permodalan untuk peserta program One Kecamatan, One Centre for Entrepreneurship (OK OCE). ”Akhirnya pecah telur dan ada kesepakatan, nantinya pada tanggal 23 April akan ada sekitar 70 anggota yang mendapat akses permodalan dari Bank DKI Jakarta,” ujarnya dalam acara kerja sama OK OCE dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin) Zahir Simply di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
Sandiaga menjelaskan, para peserta yang mendapatkan akses permodalan ini harus melewati tahapan 7 PAS program OKE OCE. Tahapannya terdiri dari pendaftaran, pelatihan, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran pelaporan keuangan, dan permodalan.
”Saat ini sudah ada 27.000 anggota OK OCE yang terdaftar. Kami berharap usaha kecil mereka bisa berkembang,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul wacana bahwa bunga pinjaman dari bank sebesar 12-13 persen untuk peserta OK OCE. Bunga ini dirasa memberatkan untuk peserta OK OCE. Namun, Sandiaga menolak tudingan bahwa bunga tersebut memberatkan pelaku usaha. Sandiaga sempat beralasan bahwa yang dikeluhkan peserta OK OCE adalah sulitnya akses pembiayaan (Kompas, 2/2/2018).
Terkait besaran modal yang akan dikucurkan Bank DKI Jakarta, Sandiaga masih belum menjelaskan rinciannya. Kemudian, Pemprov juga berencana untuk membuat perizinan usaha di perumahan akan dipermudah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi menjelaskan, saat ini Pemprov sedang menyusun pergub baru terkait zonasi tempat usaha. ”Nantinya, para pelaku usaha kecil menengah bisa mendapat izin membuka produksi usahanya di perumahan dengan maksimal jumlah pekerjanya 19 orang dan luas tempat usaha 400 meter persegi,” ucapnya.
Selain itu, Dinas UMKM bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memperingkat proses perizinan. ”Hanya dengan waktu tiga hari, izin usaha untuk pelaku UMKM sudah bisa dikeluarkan,” ucapnya.
Kerja sama fintek
Sandiaga menjelaskan, untuk mendukung proses pelaporan keuangan para peserta OK OCE, para peserta dapat memanfaatkan aplikasi fintek Zahir Simply. Perusahaan fintek ini mampu mencatat laporan keuangan dengan sistem digital yang akurat.
”Para pelaku usaha biasanya masih melakukan sistem pencatatan secara manual. Padahal, laporan keuangan ini bisa digunakan untuk pengembangan usaha dan sebagai salah satu syarat untuk mendapat akses permodalan dari bank,” katanya.
CEO PT Zahir Internasional Muhamad Ismail menjelaskan, untuk menggunalan aplikasi ini, ada biaya Rp 99.000 setiap bulannya. ”Namun, seluruh anggota OK OCE tidak dikenai biaya selama satu tahun. Syarat ini berlaku bagi bisnis yang memiliki omzet nol hingga Rp 300 juta dalam setahun,” ucapnya.