JAKARTA, KOMPAS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut enam izin PT Grand Ancol Hotel selaku manajemen Hotel Alexis. Dengan pencabutan izin ini, seluruh kegiatan usaha pariwisata di hotel itu harus dihentikan mulai Rabu (28/3) ini.
Dalam konferensi pers, kemarin, Anies mengatakan, pada Jumat (23/3), Pemprov DKI mengirimkan surat pada pimpinan PT Grand Ancol Hotel. Surat itu berisi keputusan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan itu. Keputusan dibuat sehari sebelumnya.
PT Grand Ancol Hotel juga diberi waktu sampai dengan Rabu ini untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha pariwisatanya.
“Pemprov sudah memberi waktu 5 x 24 jam, dan apabila besok (Rabu) belum dilakukan penutupan maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan,” ujar Anies.
Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya pelanggaran peraturan daerah khususnya Pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015.
Pemprov, menurut Anies, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT Grand Ancol Hotel dan membuat berita acara sebelum melakukan penutupan.
“Bermula dari laporan yang dibuat oleh sebuah majalah. Kemudian, kami menindaklanjuti dan kami lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda berupa perdagangan manusia dan prostitusi,” kata Anies.
Untuk penutupan itu, Anies menegaskan tidak mengirim pasukan ke Alexis. “Kami kirim secarik kertas. Kami tidak kirim pasukan. Karena itu kenapa saya tegas sekali, kami tidak kirim pasukan, kami kirim selembar kertas keputusan bahwa TDUP saudara dicabut titik. Taati itu," katanya.
Sebelumnya, dalam Kompas (24/3/2018), penutupan usaha-usaha hiburan di Hotel Alexis, yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta sempat mengundang kehebohan di Balai Wartawan Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (22/3) malam. Kehebohan itu terkait beredarnya surat permintaan bantuan personel dari satuan polisi pamong praja kepada sejumlah pihak, termasuk kepolisian dan komando distrik militer, untuk menutup Alexis pada hari Kamis pekan lalu.
Di dalam surat itu tertera 325 personel akan dilibatkan dalam penutupan itu. Saat itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi belum mendapat informasi soal penutupan Hotel Alexis.