BOGOR, KOMPAS — Polres Bogor Kota menahan tiga laki-laki pemilik uang palsu pecahan Rp 100.000. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengetahui asal-usul uang palsu tersebut.
”Pelaku mengaku dapat dari seseorang melalui telepon, lalu bertemu di satu tempat untuk penerimaan satu koper berisi uang palsu,” kata Kepala Polres Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya, Selasa (27/3/2018) siang.
Ketiga pelaku tersebut adalah Cdr (52) asal Blitar, MJA alias Mar alias Maxi (37) asal Flores, dan YSN alias Yrn (30) asal Flores. Mereka ditangkap di rumah kontrakan milik Sony Rahayu di Kampung Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa pagi.
Barang bukti berupa 60.000 lembaran kertas uang palsu menyerupai pecahan Rp 100.000.
Ulung mengatakan, warga kampung setempat tidak tahu aktivitas para pelaku sebab pelaku belum lama mengontrak rumah di situ. Para pelaku tertangkap setelah Polsek Bogor Timur mendapat informasi akan ada jual uang palsu. Anggota polsek itu kemudian melakukan penyamaran, pura-pura berminat untuk membeli. Pelaku pun masuk perangkap polisi.
Sejauh ini, lanjut Ulung, para pelaku mengaku belum menjual uang palsu itu di wilayah Bogor walaupun mereka berencana menjualnya di wilayah Jabodetabek.
Puluhan ribu lembaran uang palsu, yang jika merupakan uang asli bernilai Rp 6 miliar, itu merupakan yang kedua kali mereka miliki. Sebelumnya, mereka berhasil menjual uang palsu pecahan yang sama sebanyak 2.500 lembar, atau senilai Rp 250 juta kalau berupa uang asli, satu bulan lalu.
”Ngaku-nya, mereka jual ke orang di Tangerang dan Cilandak (Jakarta Selatan). Di Bogor hanya tempat menyimpan dan menyembunyikan uang palsu,” kata Ulung.
Cara menjualnya, pelaku menghubungi peminat atau peminat menelepon pelaku. Harga jualnya, tiga lembar uang palsu ditukar dengan satu lembar uang asli pecahan yang sama.