Bos First Travel Tolak Buka Skema Bisnis Saat Diminta Kemenag
Oleh
DD09
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel pernah dipanggil Kementerian Agama karena terlambat memberangkatkan calon jemaah umrah pada akhir 2015. Pada pertemuan itu, Kementerian Agama meminta pemimpin First Travel untuk memaparkan skema bisnis tetapi ditolak.
Keterangan tersebut diberikan oleh Radhitya Arbenvisar Sadiqien, mantan kepala divisi legal First Travel, dalam kesaksian sidang yang digelar pada Senin (26/3/2018).
Sidang lanjutan kasus First Travel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi diadakan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Ketua majelis hakim Sobandi memimpin persidangan dan didampingi oleh Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih sebagai hakim anggota.
Dalam sidang, Raditya menceritakan ikut mendampingi Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan saat dipanggil Kementerian Agama (Kemenag). Teguh bertanya, ”Waktu itu dipanggil untuk membahas apa?”
”Jadwal keberangkatan yang terlambat, lalu kami diminta membuka skema bisnis,” jawab Radhitya.
”Lalu apakah dibuka?”
”Tidak karena Anniesa dan Andika tidak mengizinkannya. Anniesa bilang, \'Sampai mati saya tidak akan membuka rahasia perusahaan.\' Saya waktu itu tidak merasa apa-apa karena ini ranah strategi perusahaan,” kata Radhitya.
”Seperti apa tanggapan Kemenag?”
”Mereka mengingatkan kami bahwa mereka adalah regulator untuk perjalanan umrah.”
Pada pertemuan yang diceritakan Radhitya dalam sidang, Kemenag juga sudah mempertanyakan biaya umrah promo sebesar Rp 14,3 juta itu masuk akal atau tidak. Oleh sebab itu, pihak Kemenag meminta pemimpin First Travel memaparkan skema bisnisnya.