Taksi Daring Tak Punya Itikad Baik Sediakan Layanan Aman
Oleh
CLARA M WRESTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, untuk menjaga keamanan dalam bertransportasi, Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi, seperti ketentuan harus ada identitas pengemudi dan kendaraan. Namun, untuk pelaksanaannya di lapangan dilakukan oleh kepolisian dan dinas perhubungan daerah.
”Selain itu, perlu segera diselesaikan dashboard yang berisi semua informasi mengenai kendaraan, pengemudi, keberadaan kendaraan, dan sebagainya. Dashboard ini sifatnya selalu muktahir (real time),” kata Budi Karya.
Pembuatan dashboard merupakan tanggung jawab dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebelumnya Kominfo sudah menyerahkan dashboard itu, tetapi dikembalikan oleh Kemenhub karena data yang tersedia sangat minimalis. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, pekan ini dashboard akan diselesaikan dan diserahkan ke Kemenhub.
Sementara Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan, prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, integrasi, kenyamanan, dan keberlanjutan. ”Sejauh ini taksi berbasis aplikasi secara umum baru menjawab dua poin saja, yakni aspek aksesibilitas dan tarif yang terjangkau. Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi aplikasi daripada taksi konvensional.
”Aspek yang lain, taksi aplikasi belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan bagi konsumen yang sebenarnya. Misalnya, belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada maupun sopirnya. Untuk hal yang kecil saja, seperti mengurus barang yang tertinggal di taksi, belum ada mekanisme dan ketentuannya,” kata Tulus.
Tidak ada itikad baik dari taksi aplikasi untuk menyediakan layanan transportasi yang baik kepada masyarakat.
Tulus menilai, tidak ada itikad baik dari taksi aplikasi untuk menyediakan layanan transportasi yang baik kepada masyarakat. ”Mereka menolak dilakukan uji kir, penggunaan SIM A umum, dan pemakaian stiker. Padahal, ketentuan itu untuk menjaga keselamatan penumpang dan keselamatan transportasi pada umumnya,” ujar Tulus.
Apa yang dilakukan sejumlah pengemudi taksi aplikasi dengan melakukan uji materi PM 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus ke Mahkamah Agung adalah bukti tidak adanya itikad baik dari para pengemudi. ”Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, sudah demikian baik dengan mengakomodasi semua kepentingan mereka, tetapi mereka masih tidak terima juga. Perlu ketegasan dari pemerintah untuk segera menerapkan PM 108/2017 itu,” kata Tulus.
”Saya minta Dirjen Perhubungan Darat agar meningkatkan faktor keamanan dan keselamatan di angkutan umum. Saya minta agar operator angkutan umum melakukan rekrutmen pengemudi dengan baik, seperti identitas serta latar belakang pengemudi, termasuk jika ada keluhan dari masyarakat tolong direspons cepat, ini wajib dilakukan,” kata Menhub.
Dia meminta seluruh operator angkutan agar dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada penumpang. Menhub juga berharap kejadian ini tidak terulang lagi. Pihaknya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yun Siska.