Rumah Cimanggis di Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
JAKARTA, KOMPAS-- Tim ahli telah menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Depok untuk menetapkan bangunan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya, karena memenuhi kriteria. Selain Rumah Cimanggis, lima bangunan lain dengan nilai historis juga direkomendasikan ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Ketua Tim Ahli yang sebelumnya melakukan kajian atas Rumah Cimanggis, Lutfi Yondri, Kamis (8/3), mengatakan, rekomendasi itu telah diserahkan kepada pemerintah Kota Depok. Proses selanjutnya menunggu terbitnya penetapan cagar budaya yang dituangkan dalam surat keputusan wali kota Depok.
“Surat keputusan ini yang akan menjadi dasar hukum perlindungan bangunan cagar budaya di Kota Depok. Saat ini yang mendesak adalah Rumah Cimanggis karena terancam dihancurkan. Kami juga merekomendasikan lima bangunan lain,” kata Lutfi, arkeolog dari Balai Arkeologi Jawa Barat.
Hasil kajian menyebutkan, Rumah Cimanggis atau yang disebut juga Gedong Tinggi Cimanggis memenuhi kriteria ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB). Sebab, memenuhi syarat berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan dan kebudayaan.
Rumah Cimanggis yang berada di Kompleks RRI, Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok itu, kini kondisinya nyaris hancur. Di lokasi itu akan dibangun Universitas Islam Internasional oleh Kementerian Agama. Penetapan status sebagai bangunan cagar budaya dibutuhkan untuk melindungi dan kemudian merevitalisasinya.
Unik dan langka
Rumah Cimanggis dalam kajian disebut mewakili karya arkeologi yang unik dan langka, salah satu tinggalan arsitektur yang sangat khas di Depok, serta mencerminkan penguasaan teknologi yang terkait dengan sejarah arsitektur yang khas.
Bangunan itu juga jadi media pendidikan bagi masyarakat luas agar dapat menmahami sejarah budaya, sosial, dan politik yang pernah berlangsung di Depok, juga jadi media tentang gaya bangun dan nilai-nilai budaya serta masyarakat yang pernah menggunakan bangunan itu dalam lintas sejarah Jawa Barat.
“Kami ingin terus mengawal proses ini. Bangunan bersejarah yang penting di Depok tidak hanya Rumah Cimanggis. Depok sangat layak ditetapkan sebagai kota pusaka, karena peninggalan-peninggalan sejarah yang ada,” ujar Lutfi.
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten, Saiful Mujahid, menyebutkan, lima bangunan lain yang selama ini sudah masuk daftar inventaris cagar budaya di Depok, antara lain Rumah Pondok Cina, Gedung Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Gereja Immanuel, Rumah Presiden, dan Gemente Bestuur yang saat ini menjadi Rumah Sakit Harapan. Bangunan-bangunan itu dinilai memiliki nilai historis, arkeologis, dan arsitektur mewakili pada jamannya.
Saiful mengatakan, pascapenyerahan rekomendasi itu, pemkot Depok didorong segera menerbitkan SK penetapan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebut tenggat waktu penetapan dilakukan 30 hari setelah rekomendasi tim ahli. Meski demikian, hal itu tidak mengikat sehingga penetapan sangat bergantung itikad pemkot.
Ketua Komunitas Depok Heritage, Ratu Farah Diba, mengatakan, penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya akan melindungi bangunan itu meski di sekitarnya akan dibangun bangunan baru. Dengan begitu, Rumah Cimanggis bisa masuk rencana pembangunan dan direvitalisasi.
Kapala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Kota Depok Wijayanto mengatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi tim ahli. Selanjutnya, pemkot berkomitmen menerbitkan SK penetapan cagar budaya. Namun, didahului koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. (UTI)