Peredaran 53,9 Kilogram Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Digagalkan
Oleh
DD01
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran 53 kilogram sabu dan 70.000 butir ekstasi sepanjang Februari. Sebanyak 20 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya tewas tertembak karena melawan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal Heru Winarko di Jakarta, Kamis (8/2), mengatakan, sejumlah sabu, ekstasi, dan tersangka itu diamankan dalam enam penangkapan terpisah. Penangkapan dilakukan di Medan, Sumatera Utara, Dusun Ulee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, dan Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan.
Selain itu, penangkapan juga dilakukan di Jakarta, yaitu di Bandara Soekarno Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, dan kamar kos Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan di Medan, BNN mendapati empat tersangka yang membawa 15,05 kilogram sabu dan 70.905 butir ekstasi. Mereka adalah AM (23), AMZ (26), ZF (35), dan DS alias MR (34). Keempat orang tersebut termasuk dalam jaringan sindikat narkotika Malaysia-Aceh-Medan.
Penangkapan keempat orang itu bermula dari informasi Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polis Diraja Malaysia (JSJN PDRM). Informasi menyebutkan, pengiriman sabu dan ekstasi akan dilakukan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Oleh karena itu, BNN bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, dan Polres Langkat mengadakan operasi gabungan. Dalam operasi penangkapan, AMZ melawan sehingga aparat menembaknya hingga tewas.
Sebelumnya, Heru mengatakan, tindakan tegas terhadap pengedar atau bandar narkotika yang melawan saat penangkapan akan terus dilanjutkan.
"Langkah yang akan saya ambil sebagai Kepala BNN yang memiliki pengalaman di bidang reserse sudah jelas. Saya akan tegas, sesuai aturan, dan terukur. Jika bandar melawan dalam penangkapan, kami akan lakukan upaya paksa," ujarnya.