Saksi Agen First Travel Mengaku Belum Pernah Terima Bonus
Oleh
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Sidang lanjutan kasus PT First Anugerah Karya atau First Travel digelar hari Senin (5/3) di Pengadilan Negeri Depok dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi yang merupakan agen perjalanan.
Keenam saksi itu terdiri dari Dewi Gustiana, Ruspita Sari, Tri Suheni, Surya Justina, Martono, dan Setyaningsih Handayani. Sidang yang dipimpin Ketua Hakim Sobandi ini dimulai sekitar pukul 10.40 dan selesai pukul 16.30.
Tri, Dewi, dan Setyaningsih menceritakan dalam persidangan, mereka menjadi agen sejak 5 Desember 2015. Tiga lainnya terdaftar sebagai agen sejak 28 Februari 2016. Biaya pendaftarannya sebesar Rp 2,5 juta.
Dari keenam saksi, hanya Surya yang tidak pernah berangkat umrah dengan jasa First Travel. Lima saksi lainnya pernah umrah dengan jasa First Travel dan menjadikan pengalamannya sebagai alasan untuk bergabung dengan usaha wisata religi itu. ”Pelayanannya bagus jadi saya percaya pada First Travel,” kata Tri.
Mereka dijanjikan bonus Rp 200.000-Rp 800.000 per jemaah. Namun, hingga saat ini, uang yang dijanjikan itu belum sampai ke tangan mereka.
Dalam sidang, Sobandi mengingatkan, tujuan persidangan ini berupa pembuktian terdakwa bersalah atau tidak. Terdakwa dikenai Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terdakwa kasus ini adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan. Jumlah calon jemaah yang dirugikan sebanyak 63.310 orang dengan kerugian nominal sebesar Rp 905,333 miliar (Kompas, 27/2). (DD09)