JAKARTA, KOMPAS — Sidang vonis Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting digelar pada Jumat (2/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Nasib terdakwa pelaku ujaran ini akan ditentukan.
Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00. Kuasa hukum terdakwa dan penuntut umum memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.30. Sidang baru dimulai pada pukul 14.00.
Ketika terdakwa Jonru Ginting masuk ke ruang sidang, dia langsung berseru dan disambut oleh kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di ruang sidang.
Ada tujuh kuasa hukum yang mendampingi terdakwa. Terdakwa dikenai pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik, dan Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan terhadap suatu golongan tertentu.
Dalam media sosialnya, Jonru mengirimkan konten tulisan yang mengomentari banyak hal. Bahkan dalam sebuah acara televisi swasta, Jonru pernah membahas konten media sosialnya yang mengomentari Presiden Joko Widodo dan kelompok Nadhlatul Ulama. Karena konten-konten tersebut, Jonru dikenai pasal berlapis.
Jonru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2017 (Kompas, 30/9/2017), dan ditahan di Polda Metro Jaya pada 30 September 2017 (Kompas, 2/10/2017). (DD09)