Depok, Kompas – Pusat Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan (CSID) Fakultas Teknik Universitas Indonesia menilai kebijakan pemerintah untuk melakukan moratorium pekerjaan konstruksi pascainsiden kegagalan konstruksi enam bulan terakhir sudah tepat. Merujuk pada data angka kecelakaan yang tinggi di industri konstruksi, CSID berharap ada perbaikan sistem menyeluruh. Salah satunya adalah dengan harmonisasi kebijakan dan sinergi lintas kementerian untuk meningkatkan kinerja industri konstruksi.
Direktur Eksekutif CSID Mohammed Ali Berawi dalam diskusi publik bertema “Merancang Aksi-Aksi Nyata Gerakan Nasional Keselamatan Konstruksi” di Universitas Indonesia, Rabu (28/2), mengatakan moratorium konstruksi di proyek layang selain sudah sesuai dengan undang undang konstruksi, juga memberikan ruang evaluasi kepada pemangku kepentingan untuk mengevaluasi perencanaan, standar operasional prosedur (SOP), mapun faktor-faktor lain yang membuat hasil produksi berkualitas.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarief Burhanudin menyampaikan, selama enam bulan terakhir ada 12 kecelakaan konstruksi proyek pemerintah. Sejumlah pekerja proyek mengatakan, mereka kerap bekerja lembur untuk menyelesaikan proyek itu. Syarief menjelaskan, kerja lembur lazim dilakukan untuk pekerjaan yang tidak bisa dihentikan seperti pengecoran. Namun, pekerjaan lembur itu diklaim tidak akan terjadi setiap hari. Kasus kecelakaan kerja tol Bekasi-Kalimalang-Kampung Melayu (Becakayu), kecelakaan terjadi saat proses pengecoran. Pengecoran tidak bisa ditunda karena lapisan beton bisa mengeras.
“Ini akan menjadi pembelajaran bahwa kami harus lebih disiplin lagi dalam melaksanakan pekerjaan dan sistem harus diperbaiki,” kata Syarif.
Manajer perusahaan konstruksi PT Kajima Indonesia Gunawan Puryatama mengatakan, selama ini kualitas alat berat maupun operator di Indonesia masih rendah terutama soal budaya keselamatan kerja. Saat bekerja sama dengan operator, PT Kajima Indonesia selalu mengetes ulang operator yang sudah memiliki Surat Izin Operasional (SIO) maupun alat yang sudah memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO). Hal ini dilakukan agar perusahaan yakin operator memiliki pengetahuan yang cukup tentang pekerjaan dan keselamatan saat bekerja.