Pembunuhan Sekeluarga di Tangerang, Suami Korban Ditetapkan sebagai Tersangka
Oleh
·1 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kepolisian Resort Metro Tangerang menetapkan ME (60) sebagai tersangka pembunuhan sadis yang menewaskan tiga korban, Emma (40), Nova (20), dan Tiara (11). ME yang juga suami siri Emma terjerat Pasal 338 subsidier 340 atas dasar dugaan Pembunuhan Berencana.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Metro Kota Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Tangerang, Selasa (13/2), menetapkan ME sebagai tersangka setelah dimintai keterangan di RS Polri Kramatjati, tempat ME dirawat.
Harry mengungkapkan, pembunuhan sadis ini berdasarkan motif ekonomi. ”Tiga hari sebelum pembunuhan terjadi pertengkaran rumah tangga antara Emma sebagai istri siri ME terkait masalah pinjaman jual beli mobil,” ujarnya.
Dalam jumpa pers di tempat kejadian perkara (TKP), Perumahan Taman Kota Permai Blok B6 No 5 Kelurahan Periuk, Kota Tangerang, polisi memperlihatkan barang-barang bukti, di antaranya sebilah pisau, telepon seluler yang rusak, serta seprai, kasur, bantal, dan pakaian korban yang terkena noda darah. (DD12)